Pemkab Batanghari,ASN Kerjanya Di Bulan Romadhon Ada Perobahan.

Batanghari  – jurnalpolisi.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Batanghari selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Perubahan jam kerja itu, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari dengan Nomor: 821/1935/SE /BKPSDMD/2023 Tentang: penetepan jam kerja selama bulan ramadhan bagi ASN dilingkup Pemkab Batanghari.

Perubahan jam kerja itu dibuat menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Mula Rambe menyampaikan bahwa Pemkab Batanghari sudah mengedarkan surat edaran terbaru berkaitan jam kerja selama ramadan.

“Di dalam surat edaran itu kita atur ada 3 hal, pertama jam kerja, kedua, kepala OPD memastikan bahwa jam kerja itu adalah 32.5 jam per Minggu dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana semestinya,” katanya pada Rabu (22/3/2023).

Rambe mengungkapkan persis jam kerja bagi ASN di OPD dengan 5 hari kerja maka Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, untuk Jumat masuk pukul 08.00 WIB hanya sampai 11.30 WIB.

Sedangkan OPD dengan enam hari kerja maka diatur masuk pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

“Dalam per Minggu selama ramadan ada 32.5 jam kerja. Diluar bulan ramadan kita biasanya diwajibkan 37.5 jam per minggu berarti berkurang 5 jam,” katanya.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ASN yang beragama muslim untuk beribadah supaya lebih khusyuk.(S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *