Di PN Rantau prapat Pembacaan putusan perkara Muhammad Yusuf Siagian M.MA Prapid (Pra Peradilan) Polres Labuhanbatu,
Maret 28, 2023
Labuhan batu – jurnalpolisi.id
Pada Selasa, ( 28/03/2023 ) Di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang pembacaan putusan perkara Muhammad Yusuf Siagian M.MA Prapid (Pra Peradilan) Polres Labuhanbatu, Demikian pantauan awak media.
Berdasarkan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2023/PN Rap, di ruang sidang Cakra PN Rantauprapat Jalan SM Raja, Selasa (28/03/2023), dipimpin Hakim tunggal Hendrik Tarigan,SH,.MH, dan panitera pengganti Sapriyono,SH,.MH dihadapan kuasa hukum pemohon Muhammad Yusuf Siagian dan termohon Polres Labuhan Batu, Putusan itu di bacakan.
Dalam Sidang tersebut yang dipimpin Hakim tunggal Hendrik Tarigan, SH,MH memutuskan untuk seluruhnya menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki,S.I.K,.M.H saat dikonfirmasi sejumlah awak media menyampaikan mengenai tindakan selanjutnya akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka MYS
” Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka ,”Jawabnya
MYS seperti yang diketahui adalah seorang pejabat yang menjabat sebagai Sekdakab Labuhan batu, yang saat ini diduga tersandung hukum terkait kasus yang menimpa Mantan Bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berinisial YN yang ditahan Polres Labuhanbatu lantaran diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2017 sebesar 1 Milyar lebih, Dan selanjutnya Polisi menetapkan Sekretaris Daerah Labuhanbatu berinisial MYS ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak terima atas penetapan yang dilakukan Polisi sehingga melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan melakukan Prapradilan (Prapid) terhadap Polres Labuhanbatu.
Dan pada hari ini, Selasa ( 28/03/2023) pada sidang Prapradilan (Prapid) terhadap Polres Labuhan batu, putusan dibacakan yaitu, menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.
Saat dikonfirmasi Kasat reskrim Polres Labuhan batu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K , M.H
apakah terhadap MYS akan dilakukan penahanan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan upaya prapid yang diajukan telah ditolak.
“Nanti kami periksa dulu bang,” jawab Kasat itu singkat saat ditanyai awak media
Wartawati JPN
Eka Hombing