Kalapas Lubuk Basung Kelas IIB Laksanakan Kegiatan Koordinasi Dengan Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Agam Sumbar  –  jurnalpolisi.id

Kalapas Lubuk Basung Agam Sumatera Barat, Kelas IIB beserta stafnya laksanakan kegiatan koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Agam.

Kegiatan kalapas beserta staf melaksanakan kegiatan koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Agam.

Dalam rangka percepatan pengurusan pemberian izin klinik bagi lapas lubuk Basung pada hari ini Senin tanggal 27 Maret 2023 di kantor dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Agam di lubuk Basung.

Bahwa pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Agam untuk dapat memberikan surat izin klinik bagi lapas lubuk Basung dalam hal pemberian pelayanan kesehatan bagi para warga binaan pemasyarakatan.

Sesuai target kinerja yang telah ditetapkan oleh Direktur jenderal Pemasyarakatan bahwa baik Lapas/ Rutan di seluruh Indonesia diharapkan sudah memiliki izin klinik.

Dengan adanya izin klinik ini diharapkan dapat maksimal dalam pelayanan kesehatan yang diberikan dan terjalin kerjasama dengan berbagai pihak terutama dengan pihak Puskesmas Manggopoh.

Dan, yang selama ini telah banyak membantu dalam pencegahan penyakit dan pengobatan di lapas lubuk Basung Agam.

Bahwa dalam rangka percepatan izin klinik ini lapas Lubuk Basung terkendala dengan syarat yang harus dipenuhi terutama ketiadaan tenaga dokter.

Tetapi dengan dijalinnya kerjasama dengan dokter puskesmas, maka klinik di lapas lubuk Basung dapat diberikan izin klinik ini yang pada saat ini memang masih diperuntukkan bagi WBP.

Dan tidak menutup kemungkinan kedepannya, akan dapat juga melayani masyarakat sekitar lapas Lubuk Basung, Ini berkat dukungan kakanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto dan Kalapas Lubuk Basung Agam Suroto.(Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *