Ini Tindak Lanjut Bea Cukai Terhadap Ekspor Ilegal 150 kg Kalajengking Kering

Sidoarjo,   jurnalpolisi.id

24-03-2023  Dorong upaya pelestarian satwa, Bea Cukai Juanda hadir dalam kegiatan pemusnahan 150 kg kalajengking (Lychas Mucronatus) di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut penanganan barang bukti penegahan ekspor ilegal yang berhasil dilakukan Bea Cukai Juanda pada Oktober lalu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan menjelaskan bahwa pada bulan Oktober 2022 lalu pihaknya bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan pemeriksaan fisik barang yang diduga melanggar ketentuan tentang pengambilan atau penangkapan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

“Hasilnya, kami mendapati komoditas ekspor sebanyak 6 boks kalajengking dengan kondisi mati dikeringkan tanpa dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri (SATS-LN), sehingga kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi,” terang Irwan.

(Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *