Satpol PP Kota Bukittinggi Sumbar Terus Menggelar Razia Pekat( Penyakit masyarakat) Ke Hotel atau Penginapan.

Agam Sumbar –  jurnalpolisi.id

Meskipun di malam Ramadhan Satpol PP Kota Bukittinggi Sumatera Barat, terus menggelar Razia Pekat( Penyakit masyarakat) Ke hotel atau Penginapan yang Di duga sebagai tempat lokasi LGBT dan Prostitusi untuk pasangan mesum luar Nikah.

Razia Malam kali ini di pimpin langsung oleh Asisten 1 Isra Yonza bersama Kasat Pol PP Efriadi, Personil TNI dan Kepolisian beserta Tim Kominfo Bukittinggi dengan mengerahkan 45 Personil Anggota Satpol PP yang di bagi dalam dua Tim, di mulai pada Pukul 22.00 Wib sampai selesai, minggu(26/03/2023)

Lokasi yang menjadi Razia Kali ini adalah Hotel kelas Melati di seputaran Kampung China dan pasar atas dengan hasil data dari tangkapan 1 pasang di luar Nikah di Hotel Kartini.Dengan1 orang cewek yang di duga PSK sedang menunggu tamu di Hotel Cinnamon, 1 orang cewek membawa anak kecil di duga PSK di Hotel Srikandi.

Dan yang 2 cewek tersebut menunggu pelanggan dengan cara aplikasi Michat beserta
2 orang Waria lagi di tangkap tempat Kosnya di wilayah Garegeh, semuanya di gelandang ke Mako Satpol PP untuk di mintai data keterangan dan membayar Sanksi.

Asisten 1 Walikota Bukittinggi Isra Yonza mengatakan Razia ini akan rutin di laksanakan untuk menjaga dari sisi ketentrataman dan kenyamanan bagi umat Islam untuk ber ibadah.

Tujuannya untuk mengurangi dan menghabiskan Penyakit Masyarakat termasuk LGBT karena Bukittingi berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, selaku Aparatur Negara kita akan selalu membuat suasana nyaman di kota ini” Ungkap nya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Kasat Pol PP Bukittinggi Efriadi juga menjelaskan Razia kali ini untuk mencegah Pelanggaran Perda.

Intel kita menyamar sebagai pelanggan untuk bisa menangkap 2 wanita dan Waria tersebut yang on time melalui aplikasi Michat dan kepada pihak hotel yang menampung pasangan mesum di luar nikah dan orang yang sama akan di beri sangsi dan izinnya akan di evaluasi lagi oleh instansi terkait” tandasnya.

Lebih lanjut Kasat menambahkan sesuai arahan Walikota Bukittinggi untuk memberantas LGBT yang akhir-akhir ini mulai marak di Kota Bukittingi.

Sesuai Perda no.3 tahun 2012 sanksi bagi pelaku pasangan yang tidak syah dendanya Rp.1 jt/ orang, yang tidak ber KTP dendanya Rp.250rb, apabila kedapatan lagi Pasangan itu dendanya menjadi Rp.1.250.000/orang” jelasnya.( Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *