Surat Pengunduran Diri Sebagai PPTK Dan PPBJ Pejabat Kominfo Pelalawan, Kepatuhan atau Pengingkaran ?
Maret 25, 2023
Pelalawan – jurnalpolisi.id
24/3/2023 Banyak memperbincangkan kemunculan surat pengunduran diri pejabat di lingkungan dinas komunikasi dan informatika kabupaten Pelalawan.
Pasalnya surat tersebut ditujukan terhadap kepala dinas komunikasi dan informatika kab.Pelalawan ,untuk menyampaikan pernyataan pengunduran diri dari jabatan pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ).
Jabatan struktural eselon II di setiap dinas bukanlah wewenang kadis untuk mengangkat ,namun melaui ketentuan yang telah diatur peraturan pemerintah sesuai pasal 13 PP Nomor 100 Tahun 2000 jo PP Nomor 13 Tahun 2002 .
Disebutkan pengangkatan “Pengangkatan dalam jabatan struktural Eselon II ke bawah pada intansi pusat dan Daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat, agar pengangkatan ,pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah terjamin kwalitas dan objektifitasnya.
Dalam surat pernyataan pengunduran diri tersebut ,ada empat nama yang membuat pernyataan pengunduran diri diantaranya ;
1. Rinto Rinaldi,ST.M.Kom, jabatan sekretaris sinas komunikasi dan informatika kabupaten Pelalawan ,selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada program penunjang urusan pemerintah daerah kabupaten /kota.Berdasarkan surat nomor :KPTS .821/DISKOMINFO/ 2023 /2023/ 05 tertanggal 02 Januari 2023.
2.Indrawati ,SE ,jabatan kepala bidang statistik diakominfo kabupaten Pelalawan.Selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan PPTK pada program penyelenggaraan statistik sektoral bidang statistik kab.Pelalawan ,berdasarkan surat keputusan Kadis Kominfo Pelalwan nomor: KPTS 821/DISKOMINFO/ 2023/05 tertanggal 02 Januari 2023.
3.Didiet Djunaedi ,S.STP.,M.Si ,jabatan kepala bidang (kabid) informasi dan komunikasi publik diskominfo Pelalawan ,selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada program indormasi dan komunikasi publik ,berdasarkan SK Kadis Kominfo 821/DISKOMINFO/2023/95 tertanggal 02/Januari 2023.
4.Anton Timur Jaelani ,S.Pd.I ,jabatan kepala bidang persandian diskominfo kab.Pelalawan berdasarkan SK Kadis Kominfo Kab.Pelalwan nomor 821/DISKOMINFO/2023/08 tertanggal 2 Januari 2023.
Menyatakan mengundurkan diri sebagai Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa di lingkungandinas komunikasi dan informatika kab.Pelalwan terhitung mulai tanggal 8 Maret 2023.
Menyebutkan dua alasan pengunduran diri ” – kami merasa bahwa kami tidak dapat mengikuti budaya kerja dan budaya organisasi yang sudah menjadi pola kerja dinas kominfo Pelalawan,sehingga khawatir di kemusian hari akan timbul unsur insuborsinasi dari kami terhadap pimpinan.
Kami merasa bahwa nilai-nialai yang kami implementasikan dalam bekerja yang diadopsi oleh organisasi sehingga ahirnya kami sulit dalam beradaptasi .
Terkait surat pengunduran diri tersebut,media ini telah berusaha mengkonfirmasi langsung melalui Wa sekda kab.Pelalawan T.Muklis sebagai ketua Baperjakat ,meminta tanggapan dengan adanya surat pengunduran diri pejabat PPTK dan Pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas komunikasi dan komunikasi ?
Sekda selaku ketua Baperjakat memberi tanggapan melalui telepon langsung, dengan menyampaikan
“,pak salah kamar ,surat pengunduran diri sebagai pejabat PPTK dan Pejabat Pengadaan Barang dan jasa ditujukan ke kadis kominfo ,bukan surat pengunduran diri dari jabatan ,maka konfirmasi ke kadis kominfo aja “.
Padahal dalam surat tersebut ada dua alasan pengunduran diri dari jabatan PPTK ,yang harusnya jadi atensi dan penilaian karena dalam surat ada tembusan kepada Bupati,Wakil Bupati,Sekda dan Inspektorat.
Berlanjut konfirmasi kepada kadis kominfo Pelalawan ,meminta tanggapan kebenaran dan tanggapan surat pengunduran diri sebagai pejabat PPTK dan PPBJ .
Kadis Komifo Henrik Gunawan.S.Ag ,mengatakan melalui telepon ” bahwa surat pengunduran diri sebagai pejabat PPTK benar dan sudah diselesaikan dengan baik ,telah kita panggil secara kedinasan hubungan dengan baik ,tidak ada apa-apa,masalah mengundurkan diri adalah haknya ,tidak bisa kita paksakan kehendak kita “.
Kalau abang menanyakan apakah surat ini ,menandakan ketidak patuhan atau pengingkaran pada pelaksanaan tugas atau atasan ,
“saya rasa bukan begitu ,karena setiap individu kita akui ada haknya “.
Dan pergantian PPTK sudah ada dan itu sesuai bidangnya masing-masing.
Mengakhiri konfirmasi,media ini juga mempertanyakan adanya desas-desus desakan agar supaya mengundurkan diri dari jabatan kadis kominfo, dengan menanyakan benarkah ada desas -desus supaya kadis mengundurkan diri ?
Dengan sangat tenang kadis kominfo menjawab ,” tidak ada itu bang “.
Loches Ather Simanjuntak.