Sekretaris dan Tiga Kabid Diskominfo Kabupaten Pelalawan Mengundurkan Diri Sebagai Pejabat PPTK dan PBJ .

Maret 25, 2023

Pelalawan  –  jurnalpolisi.id

24/3-23.Jurnalpolisi.id. Temuan adanya surat pernyataan pengunduran diri sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan dinas komunikasi (Diskominfo) kabupaten Pelalawan ,tertanggal 7 Maret 2023 di tujukan kepada kepala dinas komunikasi dan informatika lengkap tandatangan dan bermeterai.

Dalam surat ada empat pejabat yang membuat pernyataan ,yaitu Rinto Rinaldi,ST.,M.Kom jabatan sekretaris dinas komunikasi dan informatika kab.Pelalawan .Selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada program penunjang urusan pemerintah daerah kabupaten /kota bidang sekretaris Diskominfo kab.Pelalawan berdasarkan Surat keputusan Kepala Diskominfo Pelalawan Nomor :KPTS 821/DISKOMINFO/2023/05 tertanggal 02 Januari 2023.

Kedua,Indrawati ,SE jabatan kepala bidang statistik diskominfo kabupaten Pelalawan ,selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada program penyelenggaraan statistik diskominfo kab.Pelalawan berdasarkan keputusan Diskominfo Nomor:KPTS .821/Diskominfo/2023/05 tertanggal 02 Januari 2023.

Ketiga,Didiet Djunaedi ,S.STP.,M.Si,jabatan kepala bidang informasi dan komunikasi publik Diskomonfo Kab.Pelalawan ,selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada program informasi publik dan komunikasi publik bidang informasi dan komunikasi publik diskominfo kab.Pelalawan .

Ke empat,H.Anton Timur Jaelani,S.Pd.I ,jabatan kabid persandian diskominfo.Kab.Pelalawan ,selaku pejabat pengadaan barang dan jasa pada didnas komunikasi dan informatika kab.Pelalwan.

Terkait surat pernyataan pengunduran diri sebagai pejabat PPTK dan PBJ ,media ini telah berusaha mengkonfirmasi salah satu pejabat pembuat surat pernyataan ,Didiet Djunaidi ,S.STP.M.Si ,melalui WA pengajuan konfirmasi terkait kebenaran dan tanggapan atas surat tersebut ,namun belum ada jawaban.

Sekda selaku ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) ,sesuai pasal 13 PP No.100 Tahun 2000 jo PP No.13 Tahun 2002 ketua Baperjakat adalah sekeretaris daerah dengan anggota pejabat eselon II.

Selaku ketua Baperzakat,sekda T.Muklis ,media ini juga telah berusaha mengkonfirmasi melalui WA ,yang tidak lama langsung menelepon dengan mengatakan,
” pak salah kamar ,surat itu kan ditujukan sama kadis pengunduran diri sebagai pejabat PPTK ,kecuali surat pengunduran diri dari jabatan ,maka konfirmasi sama kadisnya “,jelas sekda.

Selanjutnya langsung menghubungi dan mengkonfirmasi Kadis Kominfo Kab.Pelalawan Henrik Gunawan ,mengkonfirmasi kebenaran dan tanggapan surat pengunduran diri sebagai pejabat PPTK dan PBJ di lingkunangan kadis kominfo Pelalawan ,dalam tangapannya kadis menyampaiakan ,”

benar pak ada surat pengunduran diri sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dilingkungan kominfo ,namun sudah diselesaikan dengan baik-baik ,kita sudah telah memanggil dan berbicara dengan baik hubangan kedinasan berjalan dengan biasanya,

PPTK sealanjutnya sudah ada sesuai bidangnya masing-masing atas petunjuk kabidnya “.

Dalam kesempatan konfirmasi,juga mempertanyakan apakah surat seperti itu ,bentuk ketidak mampuan melaksanakan tugas dan fungsinya atau pembangkangan terhadap pimpinan ?

Kadis kominfo ,menjawab “itu hak haknya bang,menolak atau tidak ,dan menilainya bukan saya bang “.

Loches Ather Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *