Kepada Anggota Pers Bukittinggi, Ayo Daftarkan Diri Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ujar Iddial Caniago.

Bukittinggi Sumbar-  jurnalpolisi.id

Hal tersebut disampaikan Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Raya Iddial Caniago saat launching ‘PANDEKA’ (PelayanAN administrasi dan pngaduan di Kelurahan) melalui WhatsApp pada kecamatan.

Dan program yang digagas oleh kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) kota Bukittinggi, Selasa (21/3/2023).

Pada kesempatan itu kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Raya yang membawahi 5 kabupaten 3 kotamadya di Sumatera Barat yakni, kabupaten Pasaman Barat.

Kabupaten Pasaman Timur, kabupaten Agam, kabupaten Tanah Datar dan kabupaten Lima Puluh Kota, juga kotamadya lubuk Sikaping kota Padangpanjang dan Bukittinggi.

Iddial Caniago mengatakan kalau program sudah terlaksana dengan baik maka orang yang mengambil data di BPJS Ketenagakerjaan sangat gampang.

“Nah.! Kalau masyarakat melampirkan data ke kami, tentunya kita tidak repot lagi karena sudah ada data dari kecamatan, kelurahan RT RW dan sebagainya,” kata Iddial.

Program pemerintah ini sudah dimulai dari tahun 2014. Untuk diketahui bahwa yang menjadi peserta BPJS K adalah seluruh pekerja di Indonesia, seperti pekerja penerima upah, orang yang digaji di kantor atau pabrik.

Kemudian pekerja yang bukan penerima upah seperti petani,nelayan,warung,tukang ojek,becak,bendi,tukang urut,sopir,ART dan sebagainya.

Tentu kan itu mengandung resiko,jika mereka mengalami resiko kematian siapa yang bertanggung jawab untuk itu,” katanya.

Dijelaskan, inilah hadirnya negara ditengah masyarakat,jika ada yang mengalami musibah, kalau sudah menjadi peserta BPJS K, seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa limit ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi masyarakat sekiranya terdaftar jadi peserta meskipun baru “Semisal hari ini terdaftar dan mengalami musibah kecelakaan atau meninggal karena sakit, kami akan bayarkan santunannya,” kata Iddial.

Untuk Nilainya ya, kalau meninggal karena sakit BPJS K akan membayarkan Rp 42 jt, kalau meninggal karena kecelakaan akan membayarkan 48 × upah sebulan, seperti petani, nelayan,tukang ojek kita menganggap upahnya Rp 1 jt berarti kita membayangkan Rp 48 jt.

Seperti beberapa waktu lalu ada yang meninggal warga (Tionghoa) dengan laporan masuk ke BPJS K gaji sebulan sebesar Rp 21 jt,dadi kita bayarkan Rp 1,7 miliar.

Ia menegaskan kepada pemerintahan atau perusahaan laporkan lah upah yang benar kepada kami, agar hak yang sebenarnya itu sampai kepada peserta apabila mengalami resiko.

“Seluruh pekerja di Bukittinggi Raya ini untuk sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa.? Kalau sudah semua menjadi peserta tidak ada lagi orang miskin baru, dan kita tidak lagi ciptakan orang miskin,” harapannya.

Dengan iuran per bulan sebesar Rp 16.800 setiap peserta, kalau kecelakaan masuk RS pemerintah itu di kelas l, jika masuk RS swasta itu di kelas ll dan itu sudah aturan, untuk biaya tagihan rumah sakit jadi tak perlu lagi memikirkan biaya.

Iddial Caniago juga mengajak Kepada Anggota Pers Bukittinggi,Ayo Daftarkan Diri Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *