Karena Hutang 6500,000 Rentenir Melakukan Pengerusakan Rumah Dan Pengganiayaan Seorang Warga.

Cilacap-   jurnalpolisi.id

16 mei 2023 berawal dari hutang 6500,000 seorang warga desa Cinyawang RT 02/04 Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap, Berawal dari bapak Tato yang meminjam uang sebesar 6500,000 kepada ibu Oon, hutang tersebut sudah sempet di cicil beberapa kali jumlahnya kurang lebih sudah 8 juta yang masuk menurut korban (Tato) namun hutang tersebut bukannya berkurang malah sekarang menjadi 150,000,000 terbilang (Seratus Lima Puluh Juta Rrupiah)

Karena di rasa terlalu berat untuk membayar bunga yang sangat banyak
lalu pak Tato meminta bantu kepada pak Sadiman untuk membantu mengklarfikasi soal bunga hutang itu,

tapi dari pihak penagih ibu Oon dan anaknya melakukan penagihan dengan cara kekerasan dan hendak menyita rumah pak Tato, pak sadiman yang hendak mengjlarfikasi malah di aniaya dengan menghempaskan kepala pak Sadiman ke dinding rumah dan korban mengalami luka di bagian kepala dan kerusakan di rumah korban,

lalu dari pihak korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patimuan, sebelumnya sudah 4 hari sejak masalah ini di adukan belum ada tindakan penangkapan kepada pelaku ujar korban, Setelah di konfirmasi oleh awak media kepada pihak kepolisian polsek Patimuan pak Jati menjelaskan bahwa proses tersebut sedang dalam proses penyelidikan mau di selasai kan secara hukum atau secara kekeluargaan ujar nya. Bergabung….

(Red/Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *