Daftar Hadir Modus Kelam Pemilu

Malra  –  jurnalpolisi.id

Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang berlangsung di Ballrom lantai II Suita Hotel, Jln Jendral Sudirman Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara, Provinsi Maluku Jum’at (17/03/2023) diikuti perwakilan Ormas, OKP, Mahasiswa dan Jurnalis

Ketua Bawaslu Maluku Tenggara (Malra) Maximus Leftew S.Sos.,M.H yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melkior Roy Renel kalau pelaksanaan kegiatan tersebut untuk membekali generasi muda akan pentingnya demokrasi, serta mengajak semua elemen masyarakat untuk terus mengawasi pemilu yang sudah di depan mata itu.

Maximus atau kerap disapa Max tersebut, kalau saat ini daftar hadir masih menjadi modus dalam pelaksanaan pemilu di Malra.”Jadi daftar hadir modus kelam pemilu,”kata Dia

Dia mencontohkan, terkait dengan daftar pemilih dan surat suara yang lebih, bahwa menurut ketentuan undang – undang ada dua persen ( 2%), kemudian dikalikan dengan jumlah surat suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

“Contoh, 2% dikalikan dengan 360, dan mendapatkan jumlah dari surat suara yang lebih,”sebut Leftew

Menurutnya, jika ada surat suara lebih yang diakibatkan dalam coklit, (pencocokan dan penelitian dalam pelaksanaan pemilihan umum), maka diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.

“Disini akan berlaku prinsip ‘de Jure, maka setiap pemilih yang memiliki data kependudukan dan beralamat setempat, maka disitu tidak ada alasan hukum bagi penyelenggara, atau siapa saja untuk membatasi dia,”tegasnya

Dan jika berlaku prinsip ‘de Facto, kata Maxi di depan sejumlah Ormas, OKP, Mahasiswa maupun para Jurnalis, bahwa tepatnya di tanggal ’14 Februari 2024, tidak perlu lagi memiliki kekuatiran yang berlebihan.

Karna ada prinsip lain juga, dimana kita harus menjaga hak konstitusional warga negara, dan tidak boleh menghilangkan hak pilih orang.
Maka, apakah setiap orang bisa menjamin dia tercatat atau berada ditempat secara de Facto,,? dan bahwa apakah ditanggal 14’ dia bisa dipastikan berada di TPS.
” Itu yang perlu disikapi,”sebutnya

Mirisnya lagi, menurut lelaki yang sudah bertugas sekian lamanya di Bawaslu Malra, bahwa jika dihari ini, datanya kita hapus, dan ditanggal ’14 namanya hilang, atau dia tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak suaranya, maka disitula ada tindak pidana yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu, atau siapa saja karna dianggap menghalangi hak seseorang.

Berbicara tentang nilai-nilai dasar pemilu, Leftew menyimpulkan terdiri dari beberapa frase, dan tentunya harus dipahami, barulah bisa menarik benang merah apa maksud dari semua itu.

Penyelengara pemilu harus jujur, tegasnya menambahkan agar tujuan hukum, yang berkeadilan, dan kepastian hukum dapat terwujud.

Selain Maxi, pada kesempatan yang sama terjadi diskusi yang alot diantara peserta dengan para moderator ‘Melkiar Roy Renel, Anggota KPUD Malra, juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Assuyujudiah A. Hanubun SP.d, dan Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Sengketa, Essau Frets Mouw S.H

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *