Viral, Proyek Revitalisasi Gedung Asrama Haji Kota Kendari Diduga Mangkrak, KPK RI Diminta Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan

Jakarta –   jurnalpolisi.id

Revitalisasi pembangunan Gedung Asrama Haji Kota Kendari diduga terjadi penyelewengan keuangan negara. Meski demikian proyek tersebut masih dalam proses hukum. Namun sayangnya, penegakkan hukum yang lakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terhadap proyek Revitalisasi Gedung Asrama Haji Kota Kendari terkesan Lamban. Ada apa ?

Hal itu diungkapkan oleh Manton ketua Bidang Humas DPD GSPI Sulawesi Tenggara. Jakarta, 18 Maret 2023, sekitar Pukul 14.40 di salah satu tempat di Jakarta.

Menurut Manton, berdasarkan hasil investigasinya pada Tanggal 04 Bulan Juni Tahun 2022 lalu, proyek Revitalisasi Asrama Haji dengan Anggaran puluhan miliar Mangkrak ditemukan Mangkrak atau Terbengkalai. Bahkan beberapa paket pekerjaan lainnya ditemukan diduga dikerja Asal Asalan.

Oleh karena itu, Manton meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka pada oknum oknum yang terlibat didalam proyek Revitalisasi Pembangunan Gedung Asrama Haji. Pinta Manton melalui media ini.

Jika sampai proyek terbengkalai ini tidak menetapkan tersangka, semakin mempertegas bahwa proyek tersebut adalah Titipan dan Kongkalikong yang luar biasa baik ditingkat pusat maupun di daerah.

Terkait pekerjaan tersebut sebagai dugaan kami telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Pasal 8 Ayat 1 Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Merupakan Hak Dan Tanggungjawab Masyarakat Untuk Ikut Mewujudkan Penyelenggara Negara Yang Bersih.

Tetapi Faktanya ketika masyarakat maupun organisasi melaporkan hal tersebut rasanya terabaikan. Sebelumnya, DPD GSPI Sultra sudah melaporkan Pekerjaan tersebut di Kejati Sultra pada tahun lalu, tetapi sampai hari ini tidak ada tanggapan maupun balasan surat terkait perkembangan laporan tersebut.

Sehingga kami menduga UU tersebut tidak lagi berfungsi untuk masyarakat maupun lembaga. Dan UU tersebut pun digunakan hanya untuk mereka yang memiliki kepentingan pribadi dan sekelompoknya, atau hanya dilakukan untuk kasus kasus titipan, bukan lagi untuk kepentingan menyelamatkan keuangan negara yang telah di curangi oleh oknum – oknum dengan cara – cara yang diduga terstruktur atau Konspirasi.

Sekali lagi kami sampaikan, permintaan kami terhadap KPK RI untuk menindaklanjuti kasus proyek mangkrak tersebut adalah sebagai bentuk kepercayaan kami kepada KPK RI. Dan sebaliknya, sebagai bentuk ketidak percayaan kami terhadap Kejati Sultra dalam menangani setiap kasus – kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ataupun Organisasi dan atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Oleh karena itu, “kami meminta kepada KPK RI untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan hingga penetapan tersangka pada Kasus Proyek Revitalisasi Gedung Asrama Haji Kota Kendari yang diduga Mangkrak atau Terbengkalai,” Tutup Manton.

(Elroy- jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *