Kejaksaan Agung Bidik Kasus Dana Desa Maluku Tenggara

Kota Tual  –  jurnalpolisi.id

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Tual, Sigit Waseso S.H.,M.H membenarkan adanya kedatangan Tim Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu di Maluku Tenggara ( Malra ) dan Kota Tual

“Mereka yang datang adalah dari Tim Intelejen Kejaksaan Agung, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Republik Indonesia,”sebut Kajari Tual lewat PLH Kasi Intel M. Yongen Pangkei S.H, Selasa (14/03/2023) diruang kerjanya Jln. karel Sadsuitubun, Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku

Tim Kejaksaan Agung tersebut, seperti disampaikan`Pangkei berjumlah 4 orang. Dengan tujuan, melakukan pengawasan terhadap pos Kejaksaan yang berada di Bandara Karelsadsuitubun Langgur, Pelabuhan Yosudarso Tual, dan Kantor Pos Tual

“Jadi ada dua agenda, yang pertama melakukan pemantauan dan pengawasan pada pos perwakilan kejaksaan. Lebih khusus orang asing, barang cetakan dan Daftar Pencarian Orang ( DPO ),”ujar Dia

DPO yang dimaksudkan menurut PLH Kasi Intel, sekaligus Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ), bukan hanya berasal dari Kejaksaan, tapi juga dari intansi vertikal lainya

Kedua, sebut lelaki kelahiran maluku itu, adanya laporan pengaduan dana desa Watlar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur ( Kebut ) Kabupaten Malra, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa

Namun dari kedatangan mereka, dan hingga kini, menurut dia, belum ada pendelegasian dari Kejaksaan Agung kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual.

Saat ini, penggunaan dana desa yang merugikan negara itu, sudah menjadi bidikan dari Korps Adhyaksa.

Dan mengenai prosesi adat yang dilakukan di Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Malra. Dia tak menampik, namun diakui Yongen kalau itu merupakan salah satu tugas yang berkaitan dengan sosial budaya pada lingkup Kejaksaan Agung RI.

Publish by (MLA_jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *