Mengaku Intel KPK dan Tipu Warga Puluhan Juta Oknum FM Diciduk Aparat Polres TTS.

NTT, jurnalpolisi.id

Frans Marang Oknum Intel KPK Gadungan Senin (13/03/2023) akhirinya diciduk Aparat Polsek Mollo Utara di back ap Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIk melalui Kapolsek Mollo Utara Ipda Maksi Oematan.SH Senin ( 13/03/2023) sekira pukul 19:00 Wita tadi malam menjelaskan bahwa pelaku sebelum di ciduk telah menipu warga Desa Fatumnasi Dusun Punuf Bernadus Sabneno uang tunai sebesar Rp.33.180.000.

Di jelaskan lebih jauh bahwa modus pelaku untuk meyakinkan korban adalah pelaku mengatasnamakan Intel KPK Tipikor dengan menunjukan surat tugas ,Idcard, KTA, Kartu Pers KPK, dan dia pelaku bisa membantu mengurus dana hibah senilai Rp.3,5 Milyart di Jakarta kantor pusat namun sebelumnya korban harus menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp.33.180.000.00, itu sebabnya saking semangat dengan iming-iming mendapat imbalan uang Rp.3,5 Milyart, maka korban Bernadus Sabneno mengambil uang Gereja Efata Punuf dengan alasan uang administrasi proposal untuk pembangunan gereja.

Pelaku Frans Marang dikala awal pertemuan pada tanggal 11 Februari 2023 lalu dengan korban diterima secara adat ,dan saat itu pelaku berjanji akan membawa korban dan masyarakat lainnya ke Jakarta untuk bertemua Mentri Agama dan Ketua DPR RI tetapi korban dan masyarakat lainnya harus menyiapkan uang tiket Rp.80 Juta.” Jelas Maksi.

Usai mengambil uang tersebut pelaku Frans Marang kabur hilang tanpa khabar , korban mulai gelisah, selanjutnya korban berkodinasi dengan Martinus Bay sebagai penghubung yang sebelumnya hendak di rekrut sebagai anggota KPK untuk mencari tahu keberadaan Frans Marang karena sudah dua bulan hilang kabar , setelah berhasil di kordinasi Frans Marang pelaku malah berbelit-belit dan ternyata uang tersebut sudah dipakai pelaku untuk membeli sepeda motor sehingga korban dan masyarakat melapor ke Polsek Mollo Utara agar pelaku di proses hukum saat hendak di klarifikasi Senin (13/03/2023) kemarin.” Tutup Ipda Maksi Oematan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan Iptu Fernando Oktober Sitompul, STr.K melalui Kanit Pidum Ipda Haris Pasya, STr.K didampingi Anggota Aiptu Yandri Tlonaen, Bripka Andri Taek,Briptu Charles Leo Kotte menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Ancaman Hukuman paling lama 8 Tahun Penjara karena dua pasal ini ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Dengan demikian demi keamanan pelaku langsung kita geser ke Polres untuk kita amankan pelaku demi proses hukum lebih lanjut karena masa pendukung korban sangat banyak di Kantor Mapolsek Mollo Utara, pelaku saat ini sudah kita amankan di sel.

Roy Saba/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *