Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim Berhasil Ungkap dan Amankan 3 Sindikat Curanmor

Bojonegoro  –  jurnalpolisi.id

Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan 3 pelaku sindikat curanmor di 42 TKP.

Hal ini dijelaskan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Bojonegoro.Senin (13/03/2023).

Ketiga tersangka itu yakni, SKR (50), FBS (23), dan BIH (50). Ketiganya merupakan warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Adapun SKR (50) berperan sebagai pemetik dan sekarang tersangka ditahan di Polres Rembang. Dan tersangka lain FBS (23) bekerja sebagai pengantar atau pamantau situasi keadaan, juga BIH (50).

Lanjut Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, Ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bojonegoro setelah adanya laporan tindak pidana pencurian sepeda motor yang salah satunya dari laporan korban warga Desa Donan Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro setelah melihat tontonan kesenian reog sepeda motornya yang diparkir sudah tidak ada.

Bedasarkan laporan kejadian tersebut kemudian anggota Tim Resmob Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku SKR (50) selaku pemetik di rumah pelaku Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dan menurut keterangan tersangka ia melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya yang bernama FBS (23) dan BIH (50), selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku lain FBS dan BIH di rumahnya masing-masing.

“Para tersangka ini beraksi memakai kunci T secara acak”, ucap Kapolres, AKBP Rogib Triyanto.

Petugas penyidik telah mengamankan KUNCI T sebagai alat merusak rumah kunci kontak sepeda motor korban, juga mengamankan 3 (tiga) kendaraan bermotor R2 ( roda dua) berupa 1 (satu) unit R2 Honda Supra 125 No Pol S 4887 CE warna hitam milik pelaku Sdr. BIH, 1 (satu) unit R2 Honda Beat No Pol S 5367 HX milik FBS dan 1 (satu) unit R2 Honda Scoopy No Pol S 4098 AR warna merah milik korban.

Selanjutnya petugas penyidik membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan para Tersangka mengakui melakukan pencurian kendaraan bermotor padu kurun waktu di beberapa TKP”, Ucap Kapolres Bojonegoro.

Kapolres menambahkan, adapun TKP pencurian yang dilakukan diantaranya di wilayah hukum Polres Bojonegoro sekitar 33 TKP, di wilayah hukum Polres Rembang Jateng sekitar 5 TKP, di wilayah hukum Polres Lamongan 1 TKP dan wilayah hukum Polres Tuban sekitar 6 TKP.

“Atas perbuatannya, yaitu dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP, tersangka diancam dihukum pidana paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara”, Pungkas Kapolres.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, mengatakan bahwa kasus ini masih kita gali terus, dengan barang bukti yang kita amankan.

“Kita menghimbau kepada warga masyarakat Bojonegoro harus berhati- hati dalam memarkir kendaraan bermotor. Kalau bisa diberi kunci ganda. Seperti kunci setang atau leher, Atau kalau bisa kita parkir di tempat yang aman atau kita taruh di penitipan atau parkiran,” tutup Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK.

(SyailendraJurnalpolisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *