Polemik Kepemilikan Tanah Atas Lahan Pasar Panorama Lembang Diduga Kuat Adanya Campur Tangan Mafia Tanah

BANDUNG BARAT,  jurnalpolisi.id

Belakangan ini, mencuat banyak kasus mengenai pertanahan. Terlebih, setelah terkuaknya beberapa kasus yang melibatkan empat Kepala Desa di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang terjerat hukum. Sehingga, publik pun semakin disajikan dengan aneka dugaan dan indikasi bobroknya pengelolaan tanah di wilayah KBB.

Sebagai instansi terkait, Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB menjadi pihak yang paling disorot dalam hal ini. Meski sudah sering kali menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan dengan sejumlah penegak hukum, seperti kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan penyidik Polda, masih saja kerap ditemukan kasus mafia tanah di Lembang, KBB.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh jurnalpolisi.id dari sumber yang dapat dipercaya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan sindikat mafia tanah masih begitu mudah ditemukan.

“Pertama, tak ada transparansi administrasi. Hal ini juga berkaitan dengan tidak adanya keterbukaan informasi tentang pertanahan,” ujar narasumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya, pada Jum’at (10/3/2023).

Sambung sumber menyampaikan, kedua, terkait dengan sulitnya pembuktian dalam kasus pertanahan ini karena minimnya data yang dapat diakses.

“Ketiga, indikasi secara nyata, pasti terdapat terlibatan pihak dalam dari beberapa oknum di Pemkab Bandung Barat dan oknum di ATR/BPN KBB dalam praktik mafia tanah ini,” ucapnya.

Seperti yang terjadi selama ini, polemik mengenai kepemilikan tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang masih belum jelas kepemilikannya.

Menurut informasi yang diterima oleh jurnalpolisi.id dari tim kuasa hukum Ronie Noma, diduga kuat campur tangan mafia tanah masih ikut serta pada polemik mengenai kepemilikan tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang.

“Sehingga, diindikasi banyak intervensi yang masuk ke dalam instansi Pemerintahan. Dan tentunya, kami tidak akan tinggal diam, kami pastikan, kami akan memberikan surprise (kejutan) untuk para mafia tanah ini, tunggu saja waktunya,” ungkap tim kuasa hukum Ronie Noma, Minggu (12/3/2023).

Selain itu, tim kuasa hukum Ronie Noma juga berjanji akan membongkar praktik dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Pungutan liar dan Gratifikasi soal perizinan pembangunan Pasar Panorama Lembang.

“Selain Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Bandung Barat dengan PT. BangunBina Persada, kami juga sudah memiliki beberapa penguat bukti indikasi pelanggaran-pelanggaran yang oknum-oknum ini lakukan. Nanti, biar teman-teman aparat penegak hukum (APH) saja yang menjalankan kewenangannya, kami akan mengawal kasusnya sampai tuntas,” ungkapnya.

Silang sangketa atas klaim antar pihak yang mengaku sebagai pemilik atas lahan yang terletak di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB itu, kini kian mendekati titik terang. Karenanya berbagai pihak yang berkepentingan atas lahan Pasar Panorama Lembang secara yuridis sosiologis dituntut harus mampu membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut, menurut peraturan yang sah dan mengikat, baik bukti yuridis maupun bukti administrasi.

Hal ini dipandang perlu sebagaimana dimaklum bahwa sangketa kepemilikan atas lahan Pasar Panorama Lembang diharapkan agar dapat memberi kepastian hukum terhadap siapapun yang berhak atasnya. Setidaknya persoalan yang muncul tersebut sedikit banyak mempengaruhi kredibilitas dan akuntabilitas para pihak yang terkait dan berkepentingan atas lahan yang disangketakan.

Kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang disangketakan tersebut, memang menjadi tolak ukur yang tak dapat diganggu gugat, yang pada akhirnya silang sangketa yang muncul dan berlarut tersebut dalam penanganannya diharapkan akan terurai benang merahnya.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi jurnalpolisi.id, dan penjelasan dari tim kuasa hukum Ronie Noma, sesungguhnya tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang, Terminal Lembang, dan Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU) Lembang yang mempunyai luas 30800 m² itu adalah milik ahli waris dari pasangan Nyi Oerki dan Tn. Pietro Antonio Ursone, yakni Ronie Noma. Bukan dari ahli waris Adiwarta, yaitu Drs. H. Rudi Alamsjah.

Hal ini dibuktikan oleh tim kuasa hukum Ronie Noma dengan memperlihatkan Eig-Verponding 673, berikut dengan terjemahan Eig-Verponding 673 dan hasil validasi aslinya.

Tak cukup sampai disitu, tim kuasa hukum Ronie Noma juga menunjukkan kepada jurnalpolisi.id Peta Desa Lembang tahun 1940 yang diterbitkan oleh Terrestrisch Opname Bureau (Badan Pencatatan Terestrial), Peta Desa Lembang yang diterbitkan oleh Seksi Tata Guna Kantor Agraria Kabupaten Bandung, dan terakhir Putusan PN. Bandung No. 990 Tahun 1953.

Dalam Putusan Perkara Nomor 990 Tahun 1953, 14 Mei 1958 Adiwarta mengakui bahwa Ny. Soepiah alias Mafalda adalah anak yang sah dari pasangan Ny. Oerki dan seorang kebangsaan asing Tn. Pietro Antonio Ursone. Hal ini juga sebagaimana yang diakui dan dibenarkan oleh para saksi yang keterangannya diberikan dibawah sumpah didalam pemeriksaan Perkara Nomor 990 Tahun 1953 Sipil.

Selama hidupnya, Adiwarta tidak pernah menjual atau memindahtangankan seluruh tanah milik Ny. Oerki dan Tn. Pietro Antonio Ursone yang menggunakan atasnamanya. Ini membuktikan bahwa Adiwarta merasa tidak memiliki dan tidak berhak atas tanah tersebut.

Dalam Putusan Perkara Nomor 990 Tahun 1953 Sipil, keterangan saksi Soeleman Nana selaku juru tulis dan Kepala Desa Lembang pada tahun 1945, memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa persil-persil tersebut (29 persil) menjadi atasnama Adiwarta adalah hanya sebagai dipinjam nama saja, serta Adiwarta mengakui bahwa dia tidak berhak atas persil-persil tersebut.

Diketahui bahwa tanah milik Ny. Oerki dan Tn. Pietro Antonio Ursone yang menggunakan atasnama Adiwarta, tersebar di empat Desa, Kecamatan Lembang, terdiri dari 29 persil, dengan jumlah luas kurang lebih 178 hektar. Terhadap 29 persil tersebut, pada tahun 1953 telah diperkarakan di PN Bandung antara Madtasikcs (yang mengaku sebagai ahli waris dari Ny. Oerki) dengan Adiwarta, dengan Perkara Nomor 547 Tahun 1953 Sipil, yang diputus PN Bandung dengan berdasarkan Surat Pernyataan Perdamaian, tanggal 19 Oktober 1953.

Perlu diingatkan kembali, Ny. Soepiah alias Mafalda adalah anak yang sah dari pasangan seorang pribumi bernama Ny. Oerki dan seorang Kebangsaan Asing Tn. Pietro Antonio Ursone yang pengesahannya dikuatkan dalam turunan resmi Keputusan Perkara Perdata Nomor 274/PDT/P/1989/PN/Bandung, Tanggal 22 Juni 1989.

Sementara itu, Adiwarta adalah seorang pribumi yang menjadi pegawai dari pasangan Ny. Oerki dan Tn. Pietro Antonio Ursone. Diketahui, Adiwarta adalah orang yang sangat jujur dan dapat dipercaya oleh pasangan Ny. Oerki dan Tn. Pietro Antonio Ursone.

Untuk mempermudah dalam pembayaran pajak dan pengurusan tanah milik pasangan Ny. Oerki dan Tn. Pietro Antonio Ursone, mereka meminjam nama Adiwarta untuk ditulis di Buku C Desa. Peminjaman nama Adiwarta atas sejumlah tanah milik Ny. Oerki dan Tn. Pietro Antonio Ursone, sebagaimana yang diperkuat dalam surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Soeleman Nana selaku Kepala Desa Lembang, tertanggal 3 Maret 1963.

Selanjutnya, perlu diketahui juga, Ny. Oerki meninggal pada tahun 1938 dengan meninggalkan ahli waris satu-satunya bernama Ny. Soepiah alias Mafalda. Dan Ny. Oerki pun meninggalkan wasiat kepada Ny. Soepiah alias Mafalda dengan wasiat tanggal 3 Maret 1919.

Ny. Soepiah alias Mafalda sebagai ahli waris satu-satunya dari Ny. Oerki dan Tn. Pietro Antonio Ursone diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung No. 247/Pdt./P/1989/PN Bandung.

Kemudian, Ny. Soepiah alias Mafalda meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 1997, meninggalkan ahli waris sesuai dengan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Walikota Bandung No. 474.3/0154/2001-Tapem.

Bahwa para ahli waris Ny. Soepiah alias Mafalda dapat memberikan kuasa kepada salah satu ahli warisnya untuk mengurus seluruh harta peninggalan Ny. Soepiah alias Mafalda kepada Ronie Noma.

Oleh sebab itu, siapapun para pihak terkait yang berkepentingan, dituntut keras untuk mampu membuktikan, kepemilikan atas sangketa tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang.**(Investigasi masih terus berlanjut).

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *