Terkait Dugaan KPU Lobar Melanggar Kode Etik, Ketua KOBAR NTB Dipanggil DKPP RI
Jakarta – jurnalpolisi.id
(9/3/2023) Kembali hari ini ketua 6 Sekawan Nurdin dipanggil oleh ketua Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di
jalan Wahid Hasyim No. 117 Jakarta Pusat (9/3/2023)
Menurut Nurdin, dirinya di hubungi melalui WhatsApp oleh ketua Komisioner DKPP RI untuk kembali datang ke kantor DKPP RI (9/3) kehadirannya untuk dimintai keterangan atas surat pengaduan yang telah disampaikan melalui email resmi DKPP tertanggal 14/2/2023 dan penyerah beberapa berkas dokumen dan alat bukti fisik pengaduannya (8/3)
Sesuai jadwal dirinya hari ini (9/3) akan dimintai keterangan oleh ketua Komisioner DKPP, ungkanya
Dikutip dari keterangan pak Leon Filman saat menerima berkas dokumen dan penyerahan berkas, alat bukti yang diserahkan oleh Nurdin atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU Lobar mengatakan, Pengaduan awal bapak yang melalui email Kami sudah terima dan langsung di proses oleh pimpinan kami,
Kami kan sudah menyampaikan lewat email bahwa pengaduan bapak sudah diterima dan segera melengkapi kekurangannya. Berkas ini sekarang kami terima dan kami sampaikan ke pimpinan untuk dibahas dalam sidang dan bapak tunggu informasi selanjutnya. pengaduan bapak ini cepat ditanggapi dan sementara berproses.
Nanti kalau bapak di hubungi dan diminta datang agar datang ya, agar prosesnya cepat, dan bapak cepat mendapatkan kepastian hukumnya, pesannya
Semetara Ketua Forum Kadus Lombok Barat Ramli yang mendampingi Ketua Kobar NTB Nurdin mengatakan, meminta kepada Komisioner DKPP RI untuk segera memproses pengaduannya dan segera mencopot ketua Komisioner KPU Lobar, sebab perbuatan yang telah dilakukan oleh KPU Lobar itu diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. tegasnya
Kami ini jauh jauh datang dari NTB untuk melengkapi berkas pengaduan tersebut dan itu atas permintaan dari DKPP RI sendiri melalui email resmi nya.
Ini sebagai bentuk pengawasan dan kepedulian kami sebagai warga negara dalam membantu pemerintah dan negera agar pelaksanaan pemilu berlangsung sesuai ketentuan UU dan PKPU, tutup nya (ms)