Terkait Isu Beredar, Bahwa HRD PT.KMH Bantah Pungli, Saat Perekrutan Tenaga Kerja.

Kerinci  –   jurnalpolisi.id

Setelah memahami fungsi-fungsi dalam HRD di Perusahaan, maka Anda perlu mengetahui tugas HRD. Sebab, tugas HRD adalah sesuatu yang bersifat teknis dan non-teknis.

Ini 6 Tugas dan Tanggung Jawab HRD dalam Perusahaan sebagai berikut:

1. Melakukan Perencanaan.
2. Menyelenggarakan. Rekrutmen dan Seleksi.
3. Memberikan Training and Development.
4. Kompensasi dan Keuntungan.
5. Menghimpun Administrasi Data.
6. Mengadakan Evaluasi Karyawan.

Digoyang kabar tentang adanya pungutan liar (Pungli) terhadap calon karyawan yang melamar ke PT.PLTA Kerinci Merangin Hidro di kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Atas kejadian tersebut, yang viral di salah satu media di kabupaten kerinci.

Human Resources Departemen (HRD) PT.KMH, Ali Usman membantah adanya pungli terhadap perekrutan calon karyawan. Sesuai tugas HRD dalam Poin No 02, Adapun dirinya di konfirmasi awak media Jurnal Polisi News melalui WhatsApp ( 25/03/2023) mengatakan jika terdapat oknum-oknum diluar PT. KMH yang melakukan pungli, namun pihaknya sudah pastikan, itu bukan pihak kami,”jelasnya.

“Kalaupun ada itu oknum dan kami pastikan bukan pihak kita, ungkapnya, saat di konfirmasi melalui WhatsApp dengan Tegas.

Masih Ali Usman, “Saya menghimbau bila ada warga yang merasa dirugikan dan ditipu oleh oknum yang menjanjikan suatu pekerjaan di PLTA, silahkan Lapor ke pihak Aparat penegak hukum ( Kepolisian), ” tandasnya.

Aslori Ilham saat di konfirmasi media jurnal polisi news melalui WhatsApp (05/03/2023) sebagai salah satu unsur Pimpinan di PT.KMH mengatakan bahwa yang namanya Oknum Roki bukan Karyawan PLTA yang viral dalam pemberitaan di beberapa media di kerinci.

Perlu di ketahui bahwa Perusahaan PLTA merekrut Karyawan sesuai tugas dan fungsi dari manajemen HRD.
Dan kami himbau bahwa dalam perekrutan tanpa imbalan atau Pungutan.

Lanjut Asroli, jika ada masyarakat yang di rugikan dan tertipu oleh oknum yang mengaku bisa menjanjikan kerja, silahkan Lapor pada pihak kepolisian, agar bisa buat efek jera terhadap pelaku,”tandasnya.

( Mul JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *