Penjelasan Kepala UPTD Samsat Ciledug Firmansyah Soal Mobil dan Motor yang Sudah Dijual Segera Diblokir di Samsat Terdekat

Kota Tangerang –  jurnalpolisi.id

Saat ini, banyak aksi kejahatan dengan modus membeli kendaraan bekas untuk menghilangkan jejak.

Karena itu, wajib pajak yang sudah menjual mobil atau motor, harus segera memblokir STNK kendaraannya di Samsat terdekat.

“Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi kewajiban wajib pajak untuk memblokir kendaraannya, lalu membalik namakan ke nama pembeli baru,” ujar Kepala UPTD Samsat Ciledug, Firmansyah. saat ditemui Jurnalpolisi.id pada Kamis (2/3/2023).

Menurut Firmansyah, kewajiban tersebut, selain untuk menghindari penyalahgunaan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, juga memang pemilik baru kendaraan harus segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Firmansyah menegaskan bahwa masyarakat yang sudah menjual kendaraannya, baik itu motor atau mobil segera melaporkan ke Samsat terdekat.

“Misalnya warga Ciledug, ya datang ke Samsat Ciledug,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah dijual sangat mudah.

Kalau memang si penjual lupa atau lalai untuk melaporkan, namun kemudian terjadi insiden kendaraannya menjadi alat kejahatan, Firmansyah menyarankan untuk segera datang ke Samsat terdekat.

“Penjual hanya melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, foto kopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat atau akta penyerahan atau bukti pembayaran transaksi kendaraan dan fotokopi STNK/BPKB kendaraan yang sudah dijual. Ditambah surat pernyataan yang bisa diunduh di website Samsat masing-masing daerah,” terangnya.

Disinggung bahwa pemblokiran kendaraan bisa melalui online, Firmansyah menjelaskan bahwa Samsat Ciledug sampai saat ini belum memiliki jaringan online bagi masyarakat untuk melakukan blokir kendaraan di wilayahnya.

“Di kita belum ada. Kalau tempat lain mungkin sudah,” ucapnya.

Termasuk, lanjut Firmansyah, blokir kendaraan setelah dua tahun pajak mati di pihaknya juga belum diterapkan.

“Itu kan baru wacana. Cuma di wilayah hukum Polda Metro belum diterapkan,” ucapnya.

Ditanya untuk memacu wajib pajak kendaraan, Firmansyah mengungkapkan bahwa kantor Samsat Ciledug ditarget Rp 600 miliar pendapatan dari pajak kendaraan per tahunnya.

“Untuk memacu wajib pajak, kita punya program Samling, Samsat Keliling. Mobil keliling kita tempatkan di beberapa titik wilayah untuk Samsat Ciledug. Selain itu pembayaran bisa juga via bank, baru kemudian melaporkan ke Samsat untuk dikeluarkan bukti pembayaran pajak berjalan,” paparnya.

Untuk mobil Samling, Firmansyah menjelaskan bahwa Samsat Ciledug ada tiga mobil Samling.

“Satu mobil di Kecamatan Cipondoh, satu mobil di Pinang dan Banjar Wijaya
Satu mobil lagi stand by di sini, Samsat Ciledug” ungkapnya.

Soal keringanan pajak kendaraan bermotor untuk memacu wajib pajak, Firmansyah mengatakan dilihat dari tri wulannya ada kenaikan pajak atau tidak.

“Itu pun kebijakannya dari Gubernur Banten. Misalnya ada pemutihan pajak kendaraan, paling menghilangkan denda atau bebas biaya balik nama. Tapi kalau ada kenaikan pajak, tidak ada keringanan pajak, tergantung prosentasenya,” tutupnya.

Editor: Ismail Marjuki JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *