Tambang galian C masih beroperasi di daerah Dam gembleng

Banyuwangi   –  jurnalpolisi.id

Beraktivitas sebuah penambangan galian C di duga Ilegal berada di daerah Dam Gembleng desa Aliyan , kecamatan Rogojampi, kabupaten Banyuwangi. Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi sudah lama sekitar 3 bulan.

Tambang tersebut di duga pemiliknya berisinial JR. JR merupakan bos pemain lama penambang galian C yang menguasai pertambangan di sekitar kecamatan Rogojampi. JR juga kebal hukum di dalam bisnis pertambangan meskipun izin pertambangannya belum resmi di keluarkan dari Kementerian ESDM .

Dari pantauan tim media di lokasi tambang galian C pada hari Senen 20/02/2023 sekitar pukul 14.00 wib, terlihat antrian drum truk untuk mengisi muatan pasir. Ada 2 alat besar Excavator yang bekerja untuk mengisi pasir ke atas bak dum truk. Jika di hitung setiap hari tambang galian tersebut bisa menghasilkan sekitar 15 – 20 Dum truk

Selama ada kegiatan penambangan galian C di duga Ilegal bisa merusak jalan masuk desa ,banyak di temukan jalan pavingisasi hancur dan rusak akibat setiap hari di lalui Dum truk muatan pasir yang melebihi kapasitas tonase.

Ketika awak media melakukan wawancara kepada salah satu warga yang berada di lokasi Dam Gembleng berisinial MH mengatakan ” Ya mas, di dekat sungai Dam Gembleng ada aktivitas tambang galian C mengepras gumuk yang ada kandungan pasir dan tanah, Kegiatan tambang itu sudah berjalan selama hampir 3 bulan. Akibat ada tambang itu jalan pavingisasi menuju kampung hancur dan rusak. Jalan pavingisasi itu barusan di bangun oleh pemerintah desa . Selain jalan rusak debu juga berterbangan kesana kesini . Banyak gak ada manfaatnya ada tambang pasir itu buat warga di sini dan malah merusak lingkungan” ungkap MH .

Sementara itu ketua koordinator satgas macan Asia Indonesia DPC Banyuwangi Heru Purnomo mengatakan akan melaporkan ke Polda Jatim bila tambang- tambang tak berijin itu masih beroperasi yang menjadikan keresahan polemik yang tak berkesudahan,Heru juga menghimbau aparat penegak hukum untuk merespon dan menindak tegas usaha tambang tersebut ujarnya

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya.
Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000. 000.000 (Seratus Miliar).

( Jok/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *