Perang Medsos Borut vs Watubun Tuai Pro-Kontra

Malra  –  jurnalpolisi.id

Beredarnya iformasi yang kembali di cetus oleh pimpian DPP-IPP Mawan seakan menambah kegaduhan, padahal diketahui kalau proses perdamain dua kelompok yang bertikai sudah hampir mendekati finish

Adapun dari hasil konfrensi press yang mana saat itu disebutkan oleh Asis Borut, kalau Mushola yang terdapat di depan kantor DPRD kota Tual tersebut telah dirusak, dengan cara dilempar pada bagian kaca Mushola

Bahkan bukan hanya disitu, DPP-IPPMAWAN lewat Borut bersama kawan-kawan bahwa mulai terhitung pada tanggal 16 Februari 2023, pukul 17.30 WIT, meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap saudara ‘EK Watubun yang menurutnya juga turut serta melakukan penyebaran informasi pembakaran Musholla melalui media sosial Facebook.

Menurut Borut, bahwa terkait dengan penyebaran berita hoax tentang terbakarnya Musholla itu bukan berasal dari 3 pelaku yang sudah di tangkap pihak kepolisian.

“Semuanya berawal dari W.E salah satu warga Yarler yang membagikan video tersebut di medsos,”ungkap Borut seperti dilansir Selasa (14/02)

Alhasil, sehingga kembali meruncing keadaan yang sudah kondusif menjadi tambah memanas.

Menariknya, bahwa ‘EK dan kawan – kawan yang mendengar hal itu langsung melakukan klarifikasi (Hak jawab ) atas pembritaan yang dilayangkan Borut beberapa waktu lalu di Kabupaten Maluku Tenggara, tepatnya di Hotel Kimson Langgur (17/02/2023)

“Jadi kalau secara profesional pihak polisi harus tangkap dan adili W.E yang di duga sebagai otak perusuh, karena
ulah dari W.E bagi berita di medsos baru dunia tau kalau musholla terbakar,”ujarnya

“Faktanya info ini masih bersifat internal di Group PKS, tapi kok kenapa bisa sampai di tangan W.E, karena yang bersangkutan sempat ambil HP salah satu pelaku yang di duga penyebar berita hoax,”sambung Borut

Menyikapi pernyataan sikap DPP- IPPMAWAN tersebut maka Ekber Luther (E.K) Watubun
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pernyataan saudara Azis Borut bersama rekan – rekanya

Bahwa berdasarkan pemberitaan ini, kemudian melakukan hak jawab, sesuai amanat dari UU Pers No 40 Tahun 1999, pasal 1, 5, 11 dan 15)

1. Informasi terkait Mushollah terbakar itu diperkirakan sekitar pukul 09 pagi,
2 Februari 2023 pagi

2. Pukul 10.18 WIT tanggal 02 Februari 2023 saya mendapat informasi bahwa Informasi
Mushollah Terbakar itu adalah Hoax (Informasi Bohong)

3. Pukul 11.13 WIT tanggal 02 Februari 2023 saya mendapat video rekaman suara yang
berbunyi: “asalamwalaikum warahmatulahi wubarakatu basudara dong samua, ini
dong di Un su bakar Mushollah di depan DPRD Kota samping rumah makan padang
di tanah putih pas depan DPRD Kota” yang di teruskan oleh nomor WA +62 812-4753-
7303 a.n Bahrun Noro

4. Mengetahui bahwa informasi Kebakaran Mushollah di depan kantor DPRD Kota adalah
informasi bohong alias Hoax maka sekitar pukul 12 Siang tanggal 02 Februari 2023 saya
menyerukan di media sosial Facebook lawan hoax dan lawan provokator.

Saya menganggap bahwa saudara Bahrun Noro ini juga bagian dari provokator dan saya minta untuk orang-orang seperti ini segera di tangkap. Untuk memperkuat dugaan
yang bersangkutan adalah provokator maka saya memposting video rekaman suara
yang di bagikan saudara Bahrun Noro ini Bersama dengan status provokasi dari salah
satu akun Fb milik Ririn Tiara.

Postingan saya tersebut dengan tulisan keterangan dalam posting adalah sebagai
berikut: Orang-orang ini kalau tidak segera di tangkap POLISI maka patut di pertanyakan
Langkah Polres Kota Tual dalam penanganan Konflik. Ini jelas2 provokator. Segera
tangkap dan di usut tuntas biar kita tau benang merahnya, siapa actor konflik Yarler
vs Banda Ely yang kemudian melebar dan ingin digiring menjadi konflik SARA.
Dengan hastag Lawan Hoax dan Lawan Provokator.

Maksud dan tujuan dari postingan saya di atas adalah untuk meminta aparat kepolisian
agar segera dapat menangkap penyebar video rekaman suara tersebut sehingga
konflik tidak menjadi melebar dan digiring menjadi konflik SARA

5. Pukul 12.33 saya mendapat video rekaman suara yang sama yang di bagiakn oleh
saudara Ust Apsal Hadija 02 dalam WA Group DPD PKS kota Tual.

Untuk mencegah konflik melebar dan di giring menjadi konflik SARA maka saya kembali
menyerukan di akun FB saya dengan keterangan postingan sebagai berikut :
“Rekaman ini turut di bagikan Oleh Ust Apsal Hadija dalam WA Group. Bapak
Kapolda Maluku tolong usut tuntas penyebaran rekaman yg berisi informasi HOAX
ini. Dengan hastag Lawan Hoax, Lawan Provokator, Save Kota Tual, Tual Kota melebar
menjadi konflik SARA

6. Pasca Postingan saya setelah pukul 01 siang situasi wearhir, kiom terlihat sepi dan tidak
lagi terjadi reaksi massa atas informasi kebakaran mushollah tersebut. Masyarakat
kembali beraktifitas seperti biasanya. Dengan demikian tidak seperti yang di
gambarkan Saudara Azis Borut Ketua Devisi Hukum DP- IPPMAWAN bahwa postingan
saya mengakibatkan keadaan meruncing dan menjadi tambah memanas

7. Bahwa pernyataan DPP-IPPMAWAN yang mengatakan bahwa saya ikut menyebarkan
informasi pembakaran Mushollah dan juga bagian dari otak perusuh, bagi saya ini
adalah sebuah tuduhan yang sangat keji dan tidak beradab.

8. Keterangan Ketua Divisi Hukum DPP- IPPMAWAN saudara Azis Borut yang mengatakan
bahwa saya sempat mengambil HP salah satu pelaku penyebar berita hoax dan
kemudian memvideokan kembali dan membagikan di media sosial Facebook adalah
tidak benar alias bohong. Mengingat saya secara pribadi tidak mengenal para pelaku
pembuat dan penyebar rekaman suara hoax mushollah terbakar.

Berikutnya saat peristiwa tanggal 02 Februari 2023 saya tidak berada di Kota Tual, ini dapat di buktikan
dengan manifes tiket penerbangan saya dari Dobo-Langgur tanggal 03 Februari 2023,
sehingga keterangan Saudara Azis Borut Perlu di Pertanggungjawabkan secara hukum

9. Saya secara pribadi sangat mendukung penuh upaya semua pihak dalam proses
penyelesaian konflik antar pemuda Yarler dan Pemuda Banda Eli, termasuk DPP-
IPPMAWAN, namun keterangan Saudara Azis Borut Ketua Devisi Hukum DPP-
IPPMAWAN dalam konferensi pers pada tanggal 16 Februari 2023 secara nyata telah
menuduh dan memfitnah saya, maka dengan tegas saya meminta kepada Saudara
Azis Borut agar dalam 1 x 24 Jam diri saya serta meyampaikan permohonan maaf secara
terbuka kepada public.

10. Jika desakan saya sebagaimana point 9 (Sembilan) di atas tidak diindahkan maka
Saudara Azis Borut Ketua Divisi Hukum DPP- IPPMAWAN akan saya proses sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian tanggapan dan sanggahan ini saya buat sebagai bentuk hak Jawab saya atas
pemberitaan serta peryataan DPP-IPPMAWAN melalui Ketua Divisi Hukum saudara

Publish by (MLA_jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *