KPU Labuhanbatu ‘Dituding’ Gagal Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawabnya

Ket. Foto : GMNI saat melakukan Orasi di depan Kantor DPRD Labuhanbatu

LABUHANBATU  –  jurnalpolisi.id

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara melakukan orasi di Polres Labuhanbatu dan DPRD,Senin (13/2/2023) Sekitar Pukul 09.00 Wib.

Mereka menuding KPU gagal dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawabnya karena pada pilkada 2020 terjadinya Pemugutan Suara Ulang (PSU) hingga sampai dua kali.

Bahkan selain itu,tahap pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tahap perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemugutan Suara (PPS) terdapat banyak pelanggaran.

Dalam selebaran yang dibagikan GMNI adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan PPK terhadap calon anggota panitia PPS sebesar 2,5 juta yang tujuannya untuk diberikan ke KPU agar calon PPS diluluskan menjadi panitia PPS.

Kemudian GMNI yang diketuai Hamdani Hasibuan juga menjelaskan bahwa pengutipan uang sebesar 100 ribu rupiah kepada calon anggota PPS yang digunakan untuk keperluan biaya makan dan oleh-oleh anggota KPU pada saat pelaksanaan wawancara panitia PPS.

“PPS yang lulus dengan status merangkap jabatan seperti perangkat desa honor daerah dan honor provinsi.Penilaian kelulusan PPS setiap desa terdapat dugaan mengangkangi mekanisme penilaian yang berlaku mulai hasil ujian tertulis ujian wawancara diduga adanya diskriminasi serta kolisi bagi Pemugutan PPS disetiap desa.

“Panitia PPS terdapat sedang mengandung yang juga didefinisikan sedang sakit dan dilarang dalam PKPU. Selanjutnya PPS juga ada terdapat sebagai anggota partai Politik sesuai keterangan di Sipol.

Berdasarkan hal itu GMNI meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama GMNI dan mendesak mengeluarkan hak interpelasi bagi perusak demokrasi kemudian meminta kepada Polres Labuhanbatu mengusut tuntas dugaan tindak pidana pungutan liar di tubuh KPU,”Tulis GMNI dalam selebaran kertas saat melakukan Orasi.

Dalam orasi yang dilakukan GMNI dikantor DPRD tidak satupun perwakilan anggota DPRD menemui GMNI,Namun di Polres Labuhanbatu GMNI diantarkan kekasium untuk memasukkan pengaduan masyarakat.

“Berkas telah kita terima beserta beberapa macam alat buktinya kemudian akan kita serahkan kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk ditindak lanjuti” Ucap Aiptu Hidayati selaku Kasium.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi,S.Sos,M.M diminta tanggapannya mengatakan atas orasi yang dilakukan GMNI hal itu pasti akan direspon dan ditindak lanjuti.

“Kita pasti respon dan tindak lanjuti,”Tulis Wahyudi melalui pesan Watspanya.

Disingung,dalam menindak lanjuti atas orasi yang dilakukan GMNI apakah telah menemukan bukti awal diinteren tubuh KPU,Hingga berita ini dikirimkan keredaksi belum bersedia membalas Watsp meski sudah terlihat centang biru.(Syafrudin As)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *