Seorang Warga Bandung Menjadi Terlapor Atas Tuduhan Perusakan Benteng Yang Diakui Masih Berada di Atas Lahan Miliknya

BANDUNG  –   jurnalpolisi.id

Seorang warga Bandung Hendrew Sastra Husnandar dilaporkan oleh (NW) ke pihak berwenang atas tuduhan perusakan benteng, yang berada di Jalan Prof Dr. Surya Sumantri No 112 kelurahan Sukasari Bandung, yang diakui oleh Hendrew bahwa benteng tersebut sebenarnya masih berdiri diatas lahan mikiknya sendiri.

“Benteng itu dibangun diatas tanah milik saya, sesuai sertifikat yang saya pegang dan pernah dikuatkan oleh petugas BPN saat melakukan survey lokasi,” terang Hendrew saat jumpa pers dengan awak media di rumah makan Sambel Hejo, jalan Gandapura, Selasa(14/2/2023).

Menurut Hendrew kejadian berawal saat dia bermaksud membangun tempat usaha dilahan miliknya, dan dia memasang tiang penyangga tepat dibenteng pembatas jalan dengan cara melobangi benteng tersebut untuk menempatkan tiang penyangga.

Lokasi berdirinya benteng tersebut, lanjut Hendrew masih termasuk dalam lahan miliknya, bahkan jalan dengan lebar 4 meter juga masih termasuk dalam hak nya, sesuai dengan sertifikat yang dia miliki yang masih atas nama Hidayat pemilik sebelumya, yang sudah dia beli tapi belum dibalik nama atas namanya.

“Benteng dan jalan selebar 4 meter itu masih termasuk milik saya sesuai sertifikat tanah yang saya pegang dari pemilik sebelumnya atas nama Hidayat, cuma saat dipersidangan tahun 2012 silam, saya dikalahkan dengan kewajiban memberikan akses jalan untuk pemilik tanah yang ada dibelakang lahan milik saya,” jelasnya.

NW pemilik tanah yang berlokasi dibelakang lahan Hendrew, membangun benteng pembatas jalan yang pernah diberikan oleh Hendrew sebelumnya tanpa pemberitahuan lebih dulu, hingga saat Hendrew membuat lobang dibenteng tersebut, NW melaporkan Hendrew dengan tuduhan perusakan benteng.

Atas laporan tersebut, Hendrew sampai saat ini sudah menjalani masa sidang sebanyak 5 kali dipengadilan kelas satu negeri Bandung dengan didampingi oleh pengacaranya Astrid Pratiwi.SH, dari Kantor Hukum Astrid Pratiwi. SH & Rekan.

Astrid Pratiwi didepan awak media menjelaskan, lahan tersebut milik kliennya, dan pihak pelapor membangun benteng tersebut dilahan milik klienya, lalu terjadi pelaporan perusakan benteng dilahan yang diketahui milik sendiri, Astrid mempertanyakan ini salahnya dimana.

“Kami yang punya tanah itu, pihak pelapor membangun benteng tersebut tanpa ada ijin kepada kita, jadi itu sebenarnya yang salah siapa,” tanya Astrid.

Terlepas dari semua itu Astrid mengatakan sebagai warga negara yang baik, klienya sudah mematuhi keputusan pengadilan sebelumnya dengan memberikan akses jalan bagi NW yang tanahnya berada di lahan belakang milik kliennya.

“Kita sudah memberikan akses jalan pada warga atau pemilik lahan yang ada dibelakang, tapi bukan untuk dimilki dan sekarang posisinya sudah dibenteng, dipager digembok pula, jadi seakan dimilki oleh NW, andai banyak warga yang ada dibelakang kita tidak masalah, tapi ini seakan jadi milik pribadi jalan tersebut,” pungkasnya.

Lahan tersebut, lanjut Astrid masih bisa dilalui dan dipakai sebagai akses jalan dan masih millik kliennya, menurut ahli pidana yang dihadirkan dipersidangan, perkara ini tidak memenuhi pasal 406. ( Levi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *