Diduga Puluhan Hektar Kawasan Hutan Bakau Dibabat Dengan Menggunakan Alat Berat Jenis Exapator, Apakah Camat Dan Lurahnya Terlibat?

Februari 14, 2023

SINABOI  –  jurnalpolisi.id

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Peristiwa Pembabatan Hutan bakau atau yang biasa disebut Mangrove di kelurahan sinaboi kota, kecamatan sinaboi Disinyalir ada Oknum-oknum atau corporate atau perusahaan nakal yang dengan sengaja dan semaunya sendiri merusak hutan bakau demi kepentingan pribadi, atau kelompok tertentu bagaimana tidak, diperkirakan puluhan hektar kawasan hutan bakau di babat dengan menggunakan alat berat Exapator

Perbuatan tersebut diduga telah melaggar UU RI No 18 Tahun 2013 tentang lingkungan hidup dan UU RI No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan tanah wilayah pesisir.

Dari pantauan awak media dilokasi beberapa waktu lalu, jelas perbuatan tersebut bukan aksi perorangan atau orang biasa, diduga ada oknum yang cukup berpengaruh yang berada dibalik aksi tersebut.

Sekauh in mereka tidak pernah melakukan koordinasi ataupun melapor kepada Lurah dan Camat Sinaboi ,hal tersebut dikatakan oleh Camat sinaboi T. Edison Saat mengklarifikasi pemberitaan dari salah satu media, terkait keterlibatan nya dalam persoalan tersebut, dengan tegas dirinya mengatakan saya tidak tau menau soal itu, mereka tidak pernah datang melapor apa apa yang akan mereka perbuat saya tidak tau apakah mereka mau buka lahan sawit atau kah tambak, saya tidak tau menau ucapnya dengan tegas. Namun pihaknya akan melakukan koordinasi dan mediasi untuk mencari solusi yang terbaik, karena ini menyangkut Undang undang Kehutanan.

Lanjut nya lagi silahkan laporkan Persoalan ini ke pihak yang berwenang, saya kira Kementerian Kehutanan, berhak mengusut dan memidanakan apabila kawasan yang ditebang merupakan wilayah hutan konservasi. Kita siap membantu jika itu diperlukan, Pungkasnya kepada media. Pada Minggu 12/2/2023

Hal senada juga dikatakan Oleh Lurah sinaboi Kota, Itu kan wilayah kelurahan Sinaboi kota , kalau dalam bentuk surat pemberitahuan ataupun lisan, mereka tidak pernah melakukan hal itu kepada saya terkait kegiatan mereka. Terang lurah Sinaboi kota .

( Panca Sitepu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *