SATRESKRIM Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Kasus Remaja Gay Sodomi Anak di Bawah Umur Sebanyak 6 Kali

Bojonegoro –  jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencabulan sodomi ( pelecehan seksual sesama jenis) dengan korban anak di bawah umur. Hal itu disampaikan saat konferensi pers, Senin, (13/2/2023)

Konferensi pers dipimpin secara langsung Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kasat Reskrim AKP Girindra Wardana dan Kasi Humas IPTU Supriyanto, dan diikuti sejumlah awak media cetak maupun online yang bertempat di Mapolres Bojonegoro, jalan MH Thamrin.

Kapolre Bojonegoro menyebutkan seorang remaja di Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro ini nekat cabuli sesama jenis (sodomi) . Remaja tersebut WF (18) nekat mencabuli (sodomi) MSPP (16) sebanyak 6 kali di tempat yang sama yaitu di kamar mandi lingkungan lembaga pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

Kasus sodomi itu terungkap setelah korban ketakutan dan mengadukan ke orang tuanya. Mendengar aduan itu, orang tua korban tak terima dan melapor ke Polres Bojonegoro.

“Kasus pencabulan ini berawal dari pengaduan orang tua korban,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak 6 kali di tempat yang sama yaitu di kamar mandi,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK.

Ia mengatakan, saat itu pada bulan Desember 2022 sekitar pukul 10:00 WIB, Korban diajak oleh tersangka masuk ke dalam kamar mandi untuk melakukan oral sex. Korban sempat menolak ajakan tersangka namun karena tersangka memaksa dan mengancam juga sambil menekankan jempol tangannya ke pundak korban, sehingga korban merasa kesakitan dan merasa takut, akhirnya korban bersedia menuruti keinginan tersangka.

Menurut AKBP Rogib Triyanto SIK, sesampai di dalam kamar mandi, tersangka menyuruh korban melepas semua pakaian yang dikenakan dan pada saat bersamaan tersangka juga melepas semua pakaian yang dipakai. selanjutnya tersangka memeluk korban dan menciumi pipinya berlanjut tersangka mengulum kemaluan korban (oral sex) dan sebaliknya korban juga melakukan hal yang sama terhadap tersangka.

“Tersangka mengulum kemaluan dan korban juga dipaksa untuk mengulum kemaluan tersangka (oral sex),” katanya.

Kemudian, korban disuruh berdiri balik arah menghadap tembok membelakangi
tersangka, dan tersangka memasukan kemaluannya ke dalam dubur atau anus korban selanjutnya di gerak-gerakkan maju mundur sekira 2 menit tersangka mencabut kemaluanya dari dalam anus dan mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di lantai.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana mengatakan motif pelaku menyodomi korban karena orientasi seksual yang lebih suka ke lelaki. Dari hasil pemeriksaan, tersangka menyodomi korban sebanyak 6 kali.

“Modusnya pelaku mengaku suka dengan temannya yang sesama jenis. Pengakuan tersangka 6 kali cabuli korbannya di kamar mandi,” Ungkap Girindra.

Setelah mendapati laporan, kemudian dilakukan penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya petugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan pelaku dan membawa ke Mako Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka kemudian dihadirkan dalam press release di Mapolres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, Sub Pasal 292 KUHP.
“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Bojonegoro.

(SyailendraJurnalpolisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *