Polres Lampung tengah Dihadang massa saat tangkap Bandar narkoba.

Februari 12, 2023

Lampung tengah,  jurnalpolisi.id

Beredar Video viral di media sosial yang memperlihatkan anggota Reserse narkoba jajaran polres Lampung tengah Polda Lampung dihadang massa saat melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba di kampung buyut Ilir kec.Gunung sugih kab,Lamteng Jum’at malam,(10/02/2023

Selain menghadang petugas,sejumlah warga bahkan melempari batu dan kayu serta merusak kendaraan yang di kendarai petugas sampai terguling di tengah massa.

Beruntung,dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa,baik petugas mau pun masyarakat .
Mengetahui hal tersebut,Kapolres Lampung tengah AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.M.S.I.
Turun langsung untuk meredam massa yang anarkis dengan merusak mobil petugas di TKP.
Dengan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada para tokoh dan seluruh masyarakat ,akhirnya mereka memahami,bahwa ini murni pidana

Penangkapan tersangka pengedar narkoba,”kta Kapolres kepada awak media,Sabtu(11/02/2023).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian,pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 20.00 wib,pihaknya melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalah gunaan narkoba tak ni,HI
alias Ayi(31),RP alias Pur(29)dan AR alias Iyus(24)warga kampung buyut Ilir kec.gunung sugih Lampung tengah.

Selain berhasil menggamankan 3 orang pelaku petugas juga berhasil menemukan 1,04 kg sabu yang telah di simpan para pelaku di kandang sapi.

Saat akan membawa para pelaku dan barang bukti ,petugas di hadang oleh ratusan massa.
Bahkan petugas terjebak di lingkungan pemukiman karna seluruh gang diblokade warga menggunakan tumpukan kayu dan batu ujarnya.

Kapolres mengatakan,saat itu para pelaku memprovokasi warga untuk menyerang petugas,agar 3 orng pelaku bisa dilepas,
Dengan melempari polisi mengunakan kayu dan batu.

Warga yang di provokasi trus menyerang bahkan 4 unit mobil petugas rusak dan warga juga menggulingkan 1 unit mobil petugas.
Melihat warga terus menyerang dan merusak kendaraan yang digunakan anggota dibawah pimpinan kasat Res narkoba polres Lampung tengah AKP Dwi Atma Yofi wirabrata,
Kemudian kasat meminta bantuan ke Mako polres Lampung tengah,”bebernya.
Tim gabungan yang di pimpin langsung oleh kapolre Lampung tengah AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya serta di back up anggota Brimob Polda Lampung berhasil menenangkan warga dan mengurai massa yang berkumpul.
Akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan ke Mapolres Lampung tengah guna di lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat(2)
Dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik
Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika,”demikian pungkasnya.pewarta.(Andi Eka putra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *