Perhelatan pesta demokrasi serentak tingkat desa tahun 2023 ini ditunda hingga tahun 2025
Bengkalis- jurnalpolisi.id
Perhelatan pesta demokrasi serentak tingkat desa tahun 2023 ini ditunda hingga tahun 2025 mendatang di Kabupaten Bengkalis. Keputusan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, penundaan Pilkades sesuai dengan surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ pada 14 Januari 2023, yang menerangkan Bupati dan Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum 1 November 2023 atau menunda hingga selesai tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang, begitu dilansir dari laman website Diskominfotik Bengkalis, pada Selasa (7/2).
Kemendagri saar memberikan arahan, perlu melakukan koordinasi dengan Forkompinda, khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di setiap wilayah.
Terus mempertimbangkan berbagai usulan dari semua pihak, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa yang bakal habis masa jabatannya di tahun 2023 dan 2024 dapat dilakukan secara serentak pada tahun 2025 mendatang.( Asmadi jpn)