Pencairan PIP SMPN 4 Patokbeusi Diduga Ada Potongan, dengan modus Pemalsuan Tanda Tangan dan Pengendapan.

Februari 10, 2023

Subang –   jurnalpolisi.id

Kamis – 09/02/2023. Berdasarkan keterangan sumber yang tidak mau disebutkan namanya, kamis (09/03/2023) kepada awak media memberikan informasi menurutnya,” SMPN 4 Patokbeusi Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, telah mencairkan dana PIP ( Program Indonesia Pintar ). PIP ini bersumber dari Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi X. Diduga ada pemotongan sebesar Rp. 100.000,_ (seratus ribu rupiah) juga ada potongan untuk siswa yang masih punya tunggakan ke sekolah dan diduga ada indikasi pemalsuan tanda tangan surat kuasa pencairan serta adanya dugaan pengendapan uang”.Ucapnya.

Awak media melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, bertemu dan disambut oleh Subari dan Iyang. Menurut Subari,” Kepala Sekolah tidak ada lagi ke subang ada rapat di kantor dinas. Kalau mau konfirmasi tentang PIP ya sudah ke saya saja siap dikonfirmasi”.ucapnya.

Subari mengatakan,” PIP awalnya ada pihak ke tiga menawarkan program Aspirasi dari Dewan tetapi ada komitmen potongan lima puluh persen, kami dari sekolah menolaknya karena ada potongan lima puluh persen tersebut, pihak sekolah harus bagaimana untuk pertanggung jawabannya, makanya kami menolaknya”.

Lanjutnya, “Setelah pihak sekolah menolak dana PIP tersebut selang beberapa waktu kemudian ada data dari Dinas, bahwa sekolah kami dapat PIP reguler sebanyak 124 siswa. Pihak sekolah diperintahkan untuk segera mencairkan dana PIP tersebut sesuai petunjuk dan prosedur dari Dinas. pihak sekolah agar segera melengkapi persyaratannya untuk bisa dicairkan. Dari jumlah 124 siswa yang bisa dicairkan hanya 109 siswa karena yang sisanya siswa sudah keluar sekolah”.

Kemudian menurut Iyang sebagai petugas Tata Usaha (TU) mengatakan,” Data PIP ini resmi dari Dinas atau reguler bukan dari aspirasi dewan. Untuk PIP reguler ini ada aplikasi khusus yaitu aplikasi C Pintar”. Ungkapnya.

Lanjut Iyang,” kami tidak memalsukan tanda tangan, itu surat kuasa pengambilan kolektif ke BRI asli ditanda tangani oleh semua siswa yang dapat dana PIP tersebut karena itu hak siswa. Adapun waktu pencairannya semua orang tua siswa di undang ke sekolah dan dibagikan ke orang tuanya di sekolah dan asli ditanda tangani oleh orang tua siswa. Tanda tangan dan penerimaan ini ada bukti potonya”.

Lanjutnya, “mengenai adanya isu pihak sekolah memotong seratus ribu rupiah itu tidak benar, adapun pihak orang tua siswa mengucapkan terima kasih karena mendapatkan bantuan PIP ini, bahkan sampai ada orang tua siswa yang berkata begini alhamdulillah baru kali ini saya dapet bantuan sebelumya dari pemerintah baik RT, RW dan Desa belum pernah dapat bantuan. Rasa tanda terima kasih orang tua siswa juga seikhlasnya dengan nilainya pun variasi”.

” Terus siswa yang masih punya tunggakan ke sekolah, sama dana PIP tidak dipotong untuk membayar tunggakan tersebut, kalau tidak percaya bisa dibuktikan akan dihadirkan semua orang tua siswanya”.

” Pihak sekolah tidak mengendapkan dana PIP hak siswa, adapun tertunda karena adanya musibah di sekolah ini. Selain itu dana PIP setelah diambil dari bank tidak boleh langsung dibagikan harus ada tenggang waktu selama sepuluh hari, ini ada aturannya. Bahkan kenyataannya belum sampai sepuluh hari sama pihak sekolah sudah dibagikan”. Ungkap Iyang.

( Bisri JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *