Perambah Hutan Bakau Di Duga Sudah Menjad Tradisi Turun Temurun Bagi Masyarakat Pesisir Pantai Sebagai Mata Pencarian.

Februari 4, 2023

ROKAN HILIR –  jurnalpolisi.id

Zulkarnain Azis Selaku Petugas di UPT. Pengendalian SDKP Wilayah 3 Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi Riau, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan kayu mangrove secara ilegal.

Dalam hal ini, ia menyebutkan sebelumnya ditahun 2018 pihaknya pernah menemukan tumpukan kayu tak bertuan yang diduga hasil dari penebangan liar dikawasan hutan mangrove dipesisir pulau Barkey dan Sinaboi.

“Kami pernah menemukan kayu teki (kayu mangrove) dipesisir wilayah hukum tugas kami bekerja ditahun 2018 lalu, dari itu kami selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan secara liar atau ilegal. “kata Zulkarnain.

Kata dia lagi, pelaku pembabatan hutan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dalam hal itu jelas telah diatur larangan penebangan pohon diwilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Bahwa pembabatan mangrove yang dilakukan oleh oknum masyarakat seperti di Pulau Barkey dan di Sinaboi yang telah ditemukan pada saat ditahun 2018 lalu akan mengundang pihak aparat hukum untuk bergerak yang nantinya karena tindakan penebang hutan secara ilegal dapat dipidana sebagaimana aturan Undang -undang negara Indonesia.

“Saya selaku petugas pengawasan Disini hanya bisa menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut. Karena kalau kedapatan nantinya kita semua yang susah. “ujarnya.

Tambahnya lagi, sebagai Petugas di UPT. Pengendalian SDKP Wilayah 3 Dinas Kelautan dan Perikanan propinsi Riau, Zulkarnain juga menjelaskan bahwa, sebagai warga hendaknya mengawasi dan menjaga kelestarian ekosistem perairan diwilayah pesisir, bukan malah melakukan pengrusakan dengan cara membabat secara liar.

Meski diketahui bahwa pelaku sebagian besar merupakan mencari nafkah sebagai cara bertahan hidup, namun demikian ada undang-undang yang telah mengatur sebagai larangan untuk itu masyarakat hendaknya patuh dan taat terhadap udang-undang yang telah ada. “pungkasnya.

Kabiro  Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *