KANTOR DISDIKBUD ROHIL BERSAMA POLSEK BANGKOMUSNAHKAN IJAZAH TAK TERPAKAI

ROKAN HILIR   –  jurnalpolisi.id

Dihalaman kantor dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten rokan hilir dimusnahkan sisa blangko ijazah yang tidak dipakai lagi yang disaksikan bersama Iptu Nofdial Panit satu Samapta Polsek Bangko, Brika Raka M, Bersama Kabit tendik Kuswantoro M.pd , Kabit budaya Samsul M.pd , Kabit paut Dewi Sartika ssi , kasi kulikulum SD Gunawan , kasi kulikulum SMP Nur Liana m.pd , kasi Perseta didik paut Wisnu S.pd, juga rekan-rekan media menyaksikan pemusnahan barang bukti blangko ijazah tak Terpakai Tahun 2022, Kamis (02/02/2023).

Saat pemusnahan barang bukti Kepala Dinas pendidikan tidak Ada terlihat waktu blangko ijazah di musnahkan (dibakar) di saksikan di hadapan petugas kepolisian dari Polsek Bangko Kabupaten Rokan Hilir oleh Iptu Nofdial Panit satu Samapta Polsek Bangko, Brika Raka M, pemusnahan barang bukti blangko ijazah tak Terpakai Tahun 2022, kegiatan ini dilaporkan untuk di publikasikan saudara M.Nazlan Seharusnya kepala Dinas ikut serta dan menyaksikan Bagan bukti yang di bakar di halaman kantor dinas pendidikan kabupaten Rokan Hilir.

Pemusnahan Ratusan blangko ijazah pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, serta SD dan SMP, sengaja dibakar ijazah itu untuk dimusnahkan dengan dibakar supaya blangko ijazah tersebut tidak bisa di salahgunakan oleh pihak lain, ungkap Iptu Nofdial Panit satu Samapta Polsek Bangko dan Brika Raka M, saat di wawancara dan konfirmasi oleh rekan media yang melaporkan untuk di publikasikan di media online.

Kabit paut Dewi Sartika, S.Si dari Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Rohil menyampaikan bahwa harus segera memusnahkan ijazah tahun pelajaran 2022 yang tidak terpakai tersebut untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Disdikbud Rohil saat pemusnahan barang bukti tidak hadir dalam berlangsung proses pemusnahan blangko ijazah dihalaman kantor dinas pendidikan Rohil. Kepala dinas Asril Arif S.sos, tidak dapat di wawancara oleh rekan-rekan media saat pemusnahan barang bukti karena tidak ada ditempat, waktu pemusnahan berkas penting seperti ini kepala dinas seharusnya hadir, sangat disayangkan sekali seorang kepala dinas pendidikan, tentu bagaimana kedepan kemajuan dunia pendidikan yang dipimpin oleh seorang Asril Arif, S.Sos sedangkan diacara pemusnahan barang bukti itu tidak menunjukkan contoh seorang pemimpin yang baik.

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, S.Ip dan wakil Bupati Rokan Hilir H Sulaiman,SS.,MH harus segera memberikan teguran keras terhadap kepala dinas pendidikan kabupaten Rokan Hilir diduga sudah melanggar tugas dan tanggungjawab sebagai pimpinan didunia pendidikan.

Kegiatan tersebut dilakukan mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemusnahan ijazah SD, SMP, serta paket A, B, dan C. Selain itu, mengenai perubahan atas peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang spesifikasi, teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2021/2022.

Iptu Nofdial Panit satu Samapta Polsek Bangko, Brika Raka M, mengatakan, blangko ijazah yang kali ini dimusnahkan yakni blangko ijazah tahun pelajaran 2022 yang sudah tidak terpakai. ”Jadi, sisa blangko ijazah tahun kemarin harus sesegera mungkin kami musnahkan,” ujarnya.

Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *