Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT Sebut, Otsus Jilid Dua Harus Benar – Benar Menyentuh Orang Asli Papua Dan Memiliki Kekhususan.
Bintuni – Jurnalpolisi.id
Kunjungan kerja komite I DPD RI sebagai bahan penyusunan RUU tentang perubahan UU DKI jakarta dan evaluasi pelaksanaan UU Otsus papua berkaitan dengan penegakan hak-hak masyarakat adat papua.Pertemuan yang berlangsung di Provinsi Papua Barat itu sejak Selasa 30/01/2023 itu turut di hadiri Komite I DPD RI, Gubernur Provinsi Papua Baraf, Parah Bupati Se Provinsi Papua Barat. Pimpina TNI & POLRI Provinsi Papua Barat.
Kata, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw MT saat jumpa Pers Di Manokwari itu, Berbicara Otsus Maka kita bicara uang, namun dalam kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa ada regulasi regulasi yang menyangkut hak – hak dari pada masyarakat adat Papua.
Lanjut Kasihiw, hak – hak adat yang saya sebutkan seperti, Hak atas pertambangan, hak atas Tanah, Hak atas minyak, Hak atas ikan dan hal lainya yang merupakan hak – hak masyakat adat orang asli Papua.Dari sejumlah persoalan tersebut perlu di atur dalam UU Otsus atau Perdasus – Perdasus.
ia menjelaskan bahwa, yang paling penting adalah perdasus, karna sejauh ini perdasus di usulkan ke pemerintah pusat banyak mengalami hambatan,Sebut kasihiw.
Lebih lanjut Kasihiw menuturkan bahwa, manfaat perdasus tersebut demi mengamankan kepentingan di bidang politik, ekonomi, maupun bidang sosial budaya, dan bidang lainya yang berkaitan dengan Kekhususan orang asli Papua, Tandasnya.
Kami sebagai pemeritah daerah sejauh ini melakukan keperpihakan kepada orang asli Papua namun dasar hukum tersebut belum ada, sehingga tidak ada kebijakan bagi kepala daerah untuk bagaimana memberikan ruang bagi orang asli Papua itu bagaimana bisa berkembang. Tuturnya
Orang asli Papua tidak boleh di jadikan sebagai objek pembangunan tetapi harus menjadi subjek pembangunan sehingga orang asli Papua bisa membangun dengan hak – hak Adat dan hak lainya.
Pihaknya mengatakan selaku pemerintah daerah akan terus mendorong hak – hak masyarakat adat OAP kepada pemerintah pusat, ia juga menegaskan bahwa, terkait regulasi yang ada perlu di lakukan peninjauan kembali sehingga dapat mengakomudir hak – hak masyarakat adat orang asli Papua di wilayah masing – masing, Tutup Kasihiw.
(Buce JPN)