Tinggalkan Tugas dan Lakukan Asusila Dua Anggota Polres TTS Resmi Di Pecat.

NTT, jurnalpolisi.id

Berdasarkan Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor:KEP/75/XII/2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepada dua orang personil Polres Timor Tengah Selatan Atas Nama Brigpol Dedi Yandrid Rasi Nrp.86070679 dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani Nrp.96120562.

Kapolres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIk, usai upacara pemecatan mengatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan wujut realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan Punishment sanksi hukum yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri, termasuk memberitahukan kepada seluruh personil Polres Timor Tengah Selatan bahwa PTDH bagi anggota Polri bukan hanya imbasnya kepada yang bersangkutan tetapi kita juga yang masih aktif.” Jelas Kapolres Gusti.

Dengan demikian diharapkan kepada semua Personil Polres Timor Tengah Selatan bahwa Keputusan Pimpinan Polri tentang PTDH kepada dua anggota Polri ini harus dijadikan sebagai pelajaran berharga karena sebagai Personil Polri pasti memiliki konsekuensi taggung jawab yang cukup berat.” Harap Kapolres Gusti.

Khusus untuk Brigpol Dedi Rasi sudah empat tahun meninggalkan tugas tanpa berita, karena itu agar negara tidak dirugikan, maka keputusan pimpinan harus ada kebijakan untuk dilakukan PTDH sehingga imbas buruk tidak mengena untuk semua, sedangkan khusus untuk Bripda Cavin Nitbani yang bersangkutan sementara menjalani hukumam di Lapas Kupang karena terlibat kasus asusila anak dibawah umur sebesar 12 tahun sehingga kebijakan institusi tak bisa di pertahankan harus PTDH.

Selanjutnya dua orang anggota ini tidak hadir dalam upacara PTDH sehingga bingkai foto mereka diserahkan oleh Provost untuk di coret resmi dua orang tersebut kembali ke masyarakat sebagai masyarakat biasa dan bukan lagi anggota Polri, dan kami tegaskan bahwa keputusan PTDH dari pimpinan Polri merupakan cambuk bagi kita semua karena itu harus berwaspada dalam bertindak dilingkungan masyarakat dimana kita berada.” Tutup Kapolres Gusti.

Pantauan Wartawan dihalaman Upacara Makolpolres Timor Tengah Selatan Senin (30/01/2022) Upacara Pemecatan Dua Anggota Polri Polres Timor Tengah Selatan dipimpin langsung Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.Ik tepat pukul 08:00 wita hingga pukul 09:00 Wita, kedua anggota tersebut tidak dihadirkan dalam upacara tetapi foto mereka dipegang oleh anggota Provos Polres Timor Tengah Selatan langsung diserahkan kepada Kapolres untuk dicoret menggunakan spidol.”

Editor: Roy Saba
Penulis: Apida Jhony Missa / Paur Humas Polres TTS Polda NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *