Dugaan Korupsi Berjamaah dan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD TA 2019-2020.

Januari 29, 2023

Bagansiapiapi  –  jurnalpolisi.id

Kondisi umum Sekretariat Dewan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 – 2020 Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir mendapatkan alokasi anggaran dan membelanjakan anggaran, seperti terdapat didalam File data APBD Sekwan Rohil 2019 – 2020 DPPA Sekwan Rohil 2019 – 2020 Rekap Realisasi Anggaran Sekwan 2019 – 2020 dengan Total Pengeluaran Sekwan Rohil 2019 – 2020 ( Terkait dengan SP2D Sekwan Rohil 2019-2020 ) Focus Dugaan Penyimpangan Tahun 2019 Focus Dugaan Penyimpangan Tahun 2020 Tahun Anggaran 2019 – 2020 Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir mengalokasikan beberapa kegiatan diantaranya

Kegiatan Rutinitas Kantor Kegiatan Reses Kegiatan Pelantikan Anggota DPRD Rohil 2019-2024 Kegiatan Lainnya ( dapat dilihat satu persatu dari file yang dikirimkan ) DUGAAN PENYIMPANGAN PENGGUNAAN ANGGRAN SEKRETARIAT DEWAN TAHUN ANGGARAN 2019 – 2020 :

Dengan memperhatikan Kondisi Umum baik Kegiatan Rutinitas ( Penyediaan Alat Tulis Kantor, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, Penyediaan Makanan dan Minuman, Kegiatan Rapat Rapat Koordinasi kedalam dan keluar Daerah dan kegiatan rutinitas lainnya), Kegiatan Reses Anggota DPRD Rohil dan kegiatan lainnya, diduga adanya penyimpangan didalam penggunaan penggunaan dana-dana tersebut, diantaranya

Dugaan Penyimpangan dana penggunaan anggaran rutinitas kantor Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019-2020 seperti anggaran penyediaan makanan dan minuman, dan kegiatan kegiatan rutinitas lainnya, diduga disalahgunakan untuk menutupi beberapa kasus kasus tahun sebelumnya ( seperti ada dugaan kesepakatan untuk membayarkan atau menutupi pengeluaran belanja pada toko/orang pribadi yang belum diselesaikan periode tahun sebelumnya 2017-2018 ) hal ini tentunya diduga menyalahi aturan yang ada, karena melakukan pengeluaran anggaran daerah yang digunakan untuk membayarkan anggaran tahun sebelumnya tanpa mempunyai dasar hukum yang jelas seperti perintah dari Auditor BPK RI atas pengakuan hutang tahun sebelumnya atau perintah pengadilan negeri.

Dugaan Penggunaan Dana Runititas yang diduga untuk menutupi point diatas tentunya menimbulkan dua kondisi dugaan yang baru : Penggunaan Anggaran Rutinitas tahun sebelumnya 2017-2018 yang telah dialokasikan pada APBD untuk mendukung kegiatan rutinitas kantor namun pada kenyataan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya tentunya berpotensi ada dugaan SPJ kegiatan rutinitas tahun sebelumnya ( 2017-2018 ) diduga belanja / SPJ Fiktif karena dana yang dikeluarkan dan di SPJkan namun masih banyak hutang yang belum terbayarkan dari Pos kegiatan tersebut kegiatan tersebut.

Penggunaan Anggaran Runitas Tahun Anggaran 2019-2020 dimasa Pimpinan Sekwan yang baru juga berpotensi terjadi belanja / SPJ Fiktif karena harus membayar beban APBD Tahun sebelumnya ( 2017-2018 ).

Sample Contoh Kegiatan Rutinitas Tahun Anggaran 2019 -2020 yang diduga ada penyimpangan diantaranya pada Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman dengan gambaran umum dugaan sebagai berikut :

Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman merupakan belanja habis pakai yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Sekwan DPRD Rohil yang sifatnya tidak menambah asset atau modal sehingga lebih mudah untuk di SPJkan sehingga kondisi ini sangat mudah untuk diselewengkan.

Terkait belanja makanan dan minuman ini tidak hanya pada Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman namun juga terbesar pada beberapa Kegiatan Sekwan Rohil yang lainnya dapat diuraikan.

Data lapangan 2019, Sekretariat DPRD Rokan Hilir menghabiskan biaya miliaran rupiah untuk kebutuhan makan & minum ini hal ini berdasarkan data pengeluaran yang berhasil dihimpun Kegiatan Penyediaan Makan & Minum pada Sekretariat DPRD Rokan Hilir mendapat alokasi dana mencapai 2,66 Miliar yang diduga syarat dengan menyimpangan dalam penggunaannya dimana diduga adanya pengelembungan atau markup pengeluaran dari kebutuhan yang sebenarnya.

Disisi lain dana ini selalu mendapat tambahan alokasi pada setiap APBD Perubahan setiap tahunnya sehingga potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan dana ini semakin menguatkan karena mendapatkan alokasi tambahan yang hampir sama besar dengan yang dianggarkan pada APBD Murni.

Seperti pada tahun 2019 dimurni mendapatkan alokasi sebesar 1,2 Miliar diperubahan APBD mendapat tambahan sebesar 1,46 Miliar dengan rincian diantaranya Rekening Makan dan Minum Rapat dari 600 juta menjadi 1,38 Miliar, Makan dan Minum Tamu dari 600 juta menjadi 1,28 Miliar, belum lagi penyelesaian pembayaran hutang makan & minum tahun sebelumnya sebesar 605 juta dengan rincian makan & minum rapat 225 juta dan makan & minum tamu sebesar Rp. 380 juta.

Dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana penyediaan makan & minum ini bukan tanpa alasan hal ini dapat dilihat dari pertanggungjawab penggunaan dana ini yang diragukan tingkat kewajarannya diantaranya Pembayaran 100% Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pengumuman penetapan calon pimpinan DPRD Kab. Rokan Hilir Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengumuman Pembentukan Pantia Kerja dengan Nilai Kontrak 65,4 juta yang dibayarkan pada tanggal 30 Desember 2019 dengan total transaksi pada akun ini mencapai 1,12 Miliar.

Selanjutnya makan & minum tamu diantaranya pengeluaran dana makan & minum tamu tanggal 31 Desember 2019 dengan total pengeluaran dana mencapai 1,24 Miliar diantaranya Makanan & Minuman Tamu Pimpinan, Wakil Pimpinan Fraksi dan Makanan & Minum Tamu Sekwan DPRD Rokan Hilir bulan Oktober 2019 sebesar 85 juta rupiah.

Kondisi seperti ini juga tidak tertutup kemungkinan terjadi pada Kegiatan Rutinitas Lainnya seperti Kegiatan ATK, Penyedian Barang Cetakan dan Penggandaan, Pemeliharaan Kenderaan Jabatan / Operasional dan lainya sebagaimana rincian pengeluaran masing masing kegiatan terlampir didalam BKU Sekwan Rohil 2019-2020.

Terkait dengan Penggunaan Belanja Perjalanan Dinas 2019 – 2020, dan dapat digambarkan sebagai berikut : Ada Tren Frekwensi Dan Tujuan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Rohil 2019 Banyak Ke Provinsi Sumut & Sumbar, hal ini diduga kuat syarat dengan penyimpangan dan diduga untuk menghindari perjalanan dinas konsultasi yang menggunakan transportasi udara sehingga memudahkan dalam SPJnya.

Ditemukan bebarapa fakta bahwa terjadi penambahan biaya perjalanan dinas keluar pada Kegaitan Rapat Rapat Koordinasi dan Konsultasi Keluar Daerah tahun 2019 pada Sekretariat DPRD dari 5,05 Miliar menjadi 9,5 Miliar dan penambahan perjalanan dinas dalam daerah sebesar 800 juta yang dilakukan pada Perubahan APBD P 2019 sehingga kondisi ini syarat dengan Penyimpangan.

Selain dari segi waktu pengesahan APBP 2019 P yang sudah dipenghujung tahun 2019 sekitar bulan Nopember 2019 sehingga penggunaan anggaran penambahan biaya perjalanan dinas yang cukup besar ini mencapai 4 Miliaran ini tentunya diragukan kebenaran dan keabsahannya.

Sehingga ada dugaan terkait dengan dana SPPD penambahan ini disalahgunakan dengan dugaan adanya pembuatan SPJ Fikfit pada bulan bulan sebelumnya, seperti yang kita duga terjadi pada Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Rohil Tahun 2017 yang saat ini masih ditangani POLDA RIAU.

Menurut ketentuan yang diatur perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif, memperhatikan ketersedian anggaran, dan menggutamakan asas efesiensi dalam pelaksanaannya artinya urgensi perjalanan dinas tersebut harus jelas, baik dari segi kepentingan, lama perjalanan dinas dan memperhatikan keterkaitan mereka yang melakukan perjalanan dinas dengan undangan atau persoalanan yang ingin diselesaikan/diikuti.

Selanjutnya fakta dilapangan ditemukan tujuan & frekwensi perjalanan dinas banyak dilakukan ke Kab/Kota di Sumut dan beberapa Kab/Kota di Sumbar.

Bertolak dari frekwensi dan tujuan perjalanan dinas diduga pelaksanaan perjalanan dinas ini ada indikasi dugaan fiktif dan tidak urgen dan mudah dilakukan karena secara administrasi pertanggungjawaban tidak memerlukan bukti manipes pesawat karena dilakukan dengan menggunakan transportasi darat/menggunakan kenderaan dinas.

Posisi hingga akhir desember 2019 diduga pelaksanaan perjalanan dinas ini menghabiskan dana mencapai 9,1 Miliar diluar perjalanan dinas dalam daerah yang masih dalam tahapan pengumpulan data & fakta lapangan, dugaan ini tidak tertutup terjadi pada tahun 2020 dengan melihat rincian perjalanan dinas ASN & DPRD Kabupaten Rokan Hilir ( bahan terlampir ).

Terkait dengan Penggunaan Anggaran Kegiatan Reses Tahun Anggaran 2019 – 2020, dengan gambaran dugaan sebagai berikut : Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Dugaan Penggunaan dana Reses ini, diantara ada dugaan ketimpangan dan perbedaan yang menjolok angara Pengeluaran Reses I dan II, dimana Pengeluaran Reses I pada Masa Pimpinan Sekwan Rounald dan Pengeluaran Reses II pada masa Sarman Sahroini, dari ketimpangan yang menjolok ini diduga berpotensi ada pemborosan anggaran pada masa Reses I dimasa kepemimpinan Sekwan Saudara Rounald, dengan gambaran data-data pengeluaran ( data lengkap terlampir defile data ) :

Pengeluaran untuk ATK kebutuhan Reses dengan nilai total pengeluaran diperkirakan mencapai 191.265.750,- ( Reses I dan II ) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Pengeluaran untuk Cetak kebutuhan Reses dengan nilai total pengeluaran diperkirakan mencapai 110.925.000,- ( Reses I dan II ) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Pengeluaran untuk Pengandaan kebutuhan Reses dengan nilai total pengeluaran diperkirakan mencapai 107.220.000,- ( Reses I dan II ) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Pengeluaran untuk Makan dan Minum kebutuhan Reses dengan nilai total pengeluaran diperkirakan mencapai 1.999.375.000,- ( Reses I dan II ) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Pengeluaran untuk Perjalanan Dinas kebutuhan Reses dengan nilai total pengeluaran diperkirakan mencapai 271.515.000,- ( Reses I dan II ) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Pengeluaran untuk Sewa Meja dan Kursi kebutuhan Reses dengan nilai total pengeluaran diperkirakan mencapai 88.915.000,- ( Reses I dan II ) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Pengeluaran untuk Sewa Sound System kebutuhan Reses dengan nilai total pengeluaran diperkirakan mencapai 166.850.000,- ( Reses I dan II ) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Pengeluaran untuk Sewa Tempat/Gedung kebutuhan Reses dengan nilai total pengeluaran diperkirakan mencapai 535.780.000,- ( Reses I dan II ) yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir. “Berkaca dari uraian krologis diatas Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir 2019 – 2021 diduga melakukan penyalahgunaan penggunaan anggaran karena diduga mengizinkan atau menyetujui atau menutup mata kepada PPTK terkait untuk menggunakan Dana dimasa Kepemimpinan untuk menutupi atau membayar atau menganggsur pengeluaran tahun sebelumnya atau hal lainya yang tidak dibenarkan menurut aturan pengelolaan keuangan daerah, sehingga penggunaan dana dimasa periode 2019-2021 diduga ada yang fiktif untuk memenuhi dugaan diatas.”

Terkait back up data yang ada dan dugaan tersebut di atas LSM GRPPH-RI baru baru ini mengkonfirmasi secara bertatap muka dengan Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Maston.

Namun pihak Ketua DPRD Rohil saat di wawancara ini oleh tim DPD LSM GRPPH-RI di duga buang badan dan menyerahkan persolan yang hendak di klarifikasi kepada Sekwan DPRD Sarman.

Berlanjut, Sekwan Sarman saat di wawancarai langsung di ruangan kerjanya belum lama ini mengatakan pihak DPRD Rohil pada tahun 2016-2017 memiliki hutang dengan pihak ketiga sekitar 9 Miliyar lalu di anggarkan pada tahun 2019-2020 guna pembayaran hutang tersebut.

Dengan adanya pengakuan dari Sekwan DPRD Rohil tersebut diduga terdapat penyelewengan dana APBD pada tahun 2019-2020 yang pada saat itu sedang terjadinya musibah atau pendemo covid 19.

Oleh karena terdapat banyak kejanggalan dalam penggunaan anggaran APBD di Setwan DPRD Rohil tahun 2019-2020 dan Data awal sudah kami teliti maka dugaan ini akan kami laporkan ke Kejati Riau. tutup Ketua LSM Bambang Irawan kepada Jurnal Polisi.id

(Kabiro Panca Sitepu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *