Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak
Januari 25, 2023
BANYUWANGI – jurnalpolisi.id
Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Persetubuhan itu dilakukan oleh ayah tiri korban yang berinisial SY (42) di Desa Grogol, Kecamatan Giri.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah SA (16), melapor ke kakak kandungnya. SA mengalami pencabulan sejak tahun 2020 dan terakhir di tahun 2022.
“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah melakukan proses penyelidikan dalam kurun waktu satu bulan, pelaku baru kita amankan pada Selasa (24/1/2023) pukul 23.30 di rumahnya.” kata Kompol Agus.
Kompol Agus menjelaskan, jika tersangka sebenarnya ayah tiri korban. Ibu korban menikah dengan tersangka. “Tersangka menyetubuhi korban saat ibu korban keluar.” terang Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.
Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korban hingga mengancam tidak akan dikirimi uang jika tidak mau melayani nafsu bejat ayah tirinya.
“Berhubung korban dengan tersangka tinggal satu rumah, ada relasi kuasa dimana korban dalam posisi yang cukup tertekan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
( Hms / Boby JPN )