CAMAT GALUT TEPIS TUDINGAN PEMERASAN TERHADAP PELAKU PENGRUSAKAN KANTOR DESA SAMPULUNGAN.
Januari 25, 2023
Takalar – jurnalpolisi.id
Mencuat di pemberitaan bahwa oknun Camat Galesong utara Sumarlin dia di duga melakukang pemerasan terhadap keluarga pelaku pengrusakan kantor desa sampulungan beberapa bulan yang lalu.
Camat Galesong Utara, Sumarlin,mengundang para keluarga pelaku untuk datang di kantor Camat Galesong Utara, bersama Kepala Desa Haji Sikki di dampingi Sekdes dan Aparat desa, di saksikan beberapa Wartawan untuk melakukan klarifikasi di Ruang Camat Galesong Utara Utara terkait permasalahan tudingan pemerasan,yang di lakukan Oknun Camat,Kades dan Sekdes kepada keluarga pelaku pengrusakang kantor desa Sampulungan.di Wilayah kec Galesong Utara kab Takalar prov sul sel Rabu 25/01/2023.
Mantan Penjabat Kepala Desa Sampulungang,Sumarlin menyampaikan di hadapan para wartawan dan keluarga orang tua para pelaku, bahwa apa yang dipublikasikan di masyarakat, sebaiknya diperjelas duduk perkara sebenarnya.
Camat Galesong Utara Sumarlin menambahkan, Perlu diketahui di kalangan publik agar tidak menjadi fitnah Proses hukum terhadap pelaku perusakan itu berakhir dengan langkah Restorative Justice atau RJ. Ada beberapa poin kesepakatan perdamaian sebagai prasyarat tercapainya RJ tersebut.”Ucap Sumarlin,
Lanjut: Sumarlin bahwa salah satu kesepakatan yang disetujui oleh para keluarga pelaku adalah adanya kesanggupan untuk membiayai perbaikan kantor desa yang telah dirusak.
Mereka menyatakan sanggup dengan biaya Rp 29 Juta rupiah.Maka tercapailah RJ di kejaksaan.”katanya.
Di tempat yang Sama Kepala Desa Sampulungang, Haji Sikki menyampaikan di hadapan para wartawan,
Dan keluarga orang Tua pelaku mengakui bahwa atas nama kekeluargaan, pihaknya memberikan keringanan untuk menyicil sesuai kemampuan para keluarga pelaku.
Menurut: Dg ngani Selaku keluarga pelaku, kami sudah membayarkan Rp 15 juta untuk perbaikan. Karena kita semua keluarga, kami beri kebijaksanaan untuk menyicil sisanya sesuai kemampuan. Makanya kami kaget kalau dibilang ada pemerasan.”kata H Sikki.
Pertemuan yang dihadiri oleh para keluarga pelaku memperkuat kesepakatan sebelumnya di Kejaksaan,. Sampari Dg Ngeppe, selaku orang tua pelaku IS dan N Dg Ngani selaku orang tua Padli berkomitmen untuk patuh pada kesepakatan sesua hasil RJ beberapa waktu lalu. Dan Para Orang Tua pelaku pengrusakan kantor desa Sampulungan Menyampaikan di hadapan para Wartawan di Saksikan Camat, Sumarlin Kades Haji Sikki Sekdes bersama Aparat desa,
Dg ngani menambahkan bahwa, Camat Galesong utara”Sumarlin” tidak pernah menelpon atau meminta uang ( Memeras) kepada kami jadi kalau di bilang memeras saya katakan itu tidak benar.(*)
(Tiem jpn,Tkl)