Ahli Hukum Pidana Unsoed apresiasi Polresta Banyumas yg berhasil ungkap kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sungai serayu.

Januari 23, 2023

Banyumas  –  jurnlpolisi.id

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho sangat mengapresiasi Polresta Banyumas telah mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya di temukan di sungai serayu Maos Kab cilacap dan nilai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh S (43) terhadap pamannya H (70) di Desa Sokaraja Wetan Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas ialah hal yang cukup sadis.

“Kita sangat mengapresiasi pengungkapan kasus pembunuhan ini, karena Polresta Banyumas tidak hanya percaya pada tersangka tapi mencoba mengungkap motif, kemudian cara melakukan dan sesudah melakukan. Sehingga Polresta Banyumas mampu mengungkap motif, perencanaannya dan pelaksanaan pembuangan mayatnya,” ungkap Prof. Hibnu Nugroho.
“Pembunuhan ini ialah hal yang cukup sadis apalagi dalam lingkungan keluarga, dilakukan oleh ponakan terhadap pamannya, cukup memprihatinkan memang. Dan yang barus dicermati dalam kasus ini juga tidak hanya harus pengungkapan kasusnya,” paparnya.
Namun juga peran masyarakat, pemerintah setempat seperti Rt dan Lurah dalam menyikapi fenomena itu.

“Karena kejahatan ini lingkup rumah, sehingga Polri juga tidak bisa sendiri, jadi butuh peran lingkungan dan masyarakat agar bisa mencegah. Karena ini jangan sampai merembet ke kejahatan-kejahatan lain,” tambahnya.

Apalagi pemicu terjadinya pembunuhan itu berawal dari masalah kecil
“Kan awalanya masalahnya kucing dan hal itu masalah sepele, atau apakah memang masyarakat kita sumbu pendek. Sehingga ini hal yang sangat sayang dan harus menjadi perhatian oleh seluruh lapisan masyarakat tokoh masyarakat, tokoh agama maupun Pemda,” jelasnya.

Dan adanya kasus ini, Ahli Hukum Pidana Unsoed juga menerangkan, dapat menjadi pembelajaran bersama agar di Banyumas tidak ada lagi pembunuhan dengan kejadian serupa.
“Ini perlu menjadi pembelajaran yang harus diambil oleh seluruh lapisan masyarakat, untuk mencegah agar masalah sepele tidak berujung pada pembununhan tidak terjadi pada pelaku-pelaku lain,” tutupnya.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *