5 Orang Dari 8 Saudara Kandung Diduga Kuasai & Rampas Harta Anak Yatim.

Sungai Penuh- jurnalpolisi.id

Perbuatan merampas dan ingin menguasai harta warisan saudara angkat, dengan cara membuat surat hibah yang direkayasa dan diduga dilakukan oleh 5 dari 8 adik beradik warga asal Kota Sungai Penuh Kecamatan Pondok Tinggi, Kelurahan Pondok Tinggi, Dusun Renah Kebelu, yang sekarang menetap di Cikarang-Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Liza Prasepwanti ibu kandung dari Nabila Putri Daryusman yang ahli waris tunggal almarhum Muhammad Daryusman mengatakan kepada awak media jurnal polisi news, bahwa Pihak dari adik beradik saudara mertuanya Memang sudah ada niat untuk menguasai hak anak yatim yaitu Nabila Putri Daryusman, Yang mana Nabila Putri adalah satu satunya ahli waris yang ada.

Lanjut Liza Prasepwanti, bahwa nama nama yang tertera di surat hibah diduga rekayasa sepihak tanpa di ketahui oleh ahli waris, “bebernya.

Dari hasil penelusuran awak media ini, bahwa salah seorang dari 5 adik beradik yang tertera di surat hibah tersebut bernama ZULFIKAR ALI SH yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kementerian Kehutanan Provinsi Jambi, yang di duga otak intelektual perbuatan melawan Hukum serta yang sengaja mengatur sekenario rekayasa surat hibah.

Berikut nama nama yang tertera di surat Hibah yang di rekayasa serta di duga memalsukan tanda tangan Ahli Waris, sebagai berikut :

1. Ermawati.
2. Khairil Anwar.
3. Rismidawati.
4. Efrizal.
5. Gusnita.
6. Zulfikar Ali, SH.
7. Kartini.
8. Jonaidi.

Advokat Nurkholis Madjid, SH yang beralamat di Kota Bekasi – Jawa Barat telah melayangkan surat klarifikasi dan Somasi dengan Nomor: 006/NMA/Kla&Som/1/1/2023. Tertanggal 13 Januari 2023 kepada saudara Efrizal & Jonaidi, bahwa sampai sekarang blum ada jawaban,
Maka pihak Kuasa Hukum Liza Prasepwanti ibu kandung Nabila Putri Daryusman, akan menempuh jalur hukum serta akan menuntut secara perdata dan pidana.

Sebelum berita ini di publis, awak media jurnal polisi news menghubungi Zulfikar Ali melalui WhatsApp untuk komentarnya, terkait surat yang telah di layangkan Kuasa Hukum ahli waris, jawabannya bahwa, “pihak kami belum bisa memenuhi panggilan kuasa hukum di karnakan masih untuk mengadakan rapat keluarga terlebih dahulu”.

Bersambung…..!!!

( Budi/Tim JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *