Polsek Bangko Ciduk Begal yang Melakukan Aksinya Terhadap Seorang Pelajar.

BAGAN SIAPI –  jurnalpolisi.id

Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menangkap, seorang pembegal Zulkarnaen Margolang alias Zulkarnaen (30 tahun) dirumahnya alamat di Jln Sempadan Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Pada Kamis 19 Januari 2023. Pukul 21.00 WIB.

Pria yang belum bekerja alias pengangguran ini di ciduk atas aksi begal yang dilakukanya terhadap seorang pelajar perempuan, Miranda Warna Uli BR Sitorus, (12 tahun), alamat Jl. Utama GG. Utama Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Peristiwa terjadi di Jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di depan kantor Damkar Kabupaten Rokan Hilir pada Selasa 17 Januari 2023. Pukul 16.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas)di wilayah hukum Polres Rokan Hilir tepatnya di Polsek Bangko.

“Kejadiannya ketika pelapor hendak pergi dari rumah menuju Indomaret yang berada di jalan pahlawan dengan menggunakan sepeda motor bersama saksi ll, Saudari Linda Br Panjaitan, sebelum sampai ke indomaret tepatnya didepan gedung pemadam kebakaran, datang seorang laki laki yang tidak dikenal dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerempet sepeda motor korban dan mengambil handphone yang berada di dashboard sebelah kanan sepeda motor korban,” ungkapnya.

“Korban terjatuh dan pelaku membawa lari handphone bermerk vivo tipe V25 warna diamond black dengan nomor imel 1 : 861652069339378 imei 2 : 861652069339360. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit ll Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K melakukan pengejaran. Mendapat informasi pelaku di rumahnya, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan langsung mengamankannya. Pelaku dibawa langsung ke polsek Bangko,” lanjutnya.

Adapun barag bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO V25 warna diamond black, 1 buah kotak handphone merk Vivo V25, 1 unit sepeda motor merk honda Cbr150 warna merah kendaraan yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian, 1 helai baju kaos lengan pendek warna putih, pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian,1 helai celana jeans panjang warna biru yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian, serta 1 buah topi warna coklat yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan aksinya.

Tes urine tersangka, hasilnya Positif Amphethamin dan methapetamin, setelah itu Tersangka kita jerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya.

( Humas Polsek Bangko / Kabiro Panca Sitepu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *