Pelaksana Proyek Gedung Alquran Centre Binjai Dialihkan

Binjai  –  jurnalpolisi.id

Pengalihan pekerjaan prusahaan pemenang pembanggunan Masjid dan Gedung Alquran Center dimana perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai menyatakan mundur dari proyek tersebut.

Mundurnya perusahaan pemenang tender P.T.Viola Cipta Mahakarya terhitung sejak 12 januari 2023, oleh sebab itu maka proyek pembangunan yang menyerap anggaran 47,5 miliar rupiah itu akan dilanjutkan oleh pemenang pedamping, yakni PT. Manel Star.

Pengalihan kontraktor pelaksana proyek pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai dilakukan setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Binjai menerima surat resmi dari Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, Bambang Hermawan, yang menolak melanjutkan proyek terkait.

Ketua tim ahli kontrak kerja konstruksi pembangunan gedung Alqur’an centre, Ahmad Feri Tanjung mengatakan, kontrak kerja baru dilakukan tanggal 17 januari kemarin.

“Sehubungan ada penolakan untuk melanjutkan proyek ini dari PT. Viola, maka pelaksana dialihkan kepada pemenang pedamping . Penandatanganan sudah dilakukan kemarin tanggal 17 Januari,” ujar Ahmad didampingi Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Ridho Indah Purnama. Rabu (18/01/202).

Masih ucap Ahmad, “proses pengalihan kontraktor pelaksana proyek tidak bertentangan dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku”. Apalagi seluruh proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tim Ahli Kontrak Kerja dan Kejari Binjai.

Lanjut ucap ahmad, PT Viola Cipta Mahakarya selaku perusahaan pemenang tender yang menolak melanjutkan proyek tersebut, tidak pula menerima sanksi administrasi apapun. Sebab penolakan ini dilakukan oleh perusahaan kontraktor terkait, setelah habisnya masa berlaku jaminan penawaran.

Hanya saja Ahmad tidak memahami alasan PT Viola Cipta Mahakarya menolak melanjutkan pelaksanaan proyek pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai.

“Kami sendiri tidak tahu pasti alasannya. Karena kalau alasannya hanyalah masa jaminan penawarannya telah habis, itukan masih bisa diperpanjang, bisa alasannya sesuai dengan dugaan rekan-rekan wartawan, kalau perusahaan ini memang lagi goyong,” kelakarnya.

Hal ini diperkuat dengan permintaan PT Viola Cipta Mahakarya yang memohon pencairan dana pendahuluan atas proyek tersebut sebesar 20 persen dari nilai kontrak. Namun permintaan tersebut ditolak, karena sesuai dengan aturannya dana pendahuluan hanya dapat diberikan paling besar sebesar 15 persen dari nilai kontrak.

“Kebetulan, dana pendahuluan itu yang nilainya sekitar Rp 17 miliar, dan itu udah dikembalikan ke kas daerah. Namun dana tersebut akan dialihkan ke P-APBD 2023, sehingga itu dapat digunakan untuk tahun ini,” ucap ahmad. (Kaperwil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *