Marak, Penebang dan Penadah Kayu ‘Teki’ (Mangrove) di Pulau Barkey dan Sinaboi Rohil.

BAGANSIAPI  – jurnalpolisi.id

enebangan hutan bakau dipesisir pantai secara liar masih terjadi dipulau Barkey dan Kawasan hutan Mangrove di Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Hal itu disebut langsung oleh Polisi Khusus (Polsus) pengawasan wilayah pesisir dan pulau -pulau kecil (PWP3K), Zulkarnain, kepada JURNAL POLISI.ID. Jumat (20/01/2023).

Kata dia, pelaku pembabatan hutan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dalam hal itu jelas telah diatur larangan penebangan pohon diwilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Jelasnya lagi, bahwa pembabatan mangrove yang dilakukan oleh oknum masyarakat seperti di Pulau Barkey dan di Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir ini harus diusut dan dipidanakan sebagaimana aturan Undang -undang negara Indonesia.

Sebagai Pelaksana pengendali kegiatan kerja pos pengawasan sumberdaya kelautan perikanan (SDKP) Wilayah 3 Dinas Perikanan dan kelautan provinsi riau, Zulkarnain juga menjelaskan bahwa, sebagai warga hendaknya mengawasi dan menjaga kelestarian ekosistem perairan diwilayah pesisir, bukan malah melakukan pengrusakan dengan cara membabat secara liar.

Diketahui hasil penebangan secara liar tersebut digunakan untuk kayu bakar (ARANG) bahkan sampai dipasarkan langsung secara ilegal kenegara Malaysia untuk digunakan sebagai kayu “teki” (cerocok pondasi bangunan).

Informasi yg dihimpun oleh petugas (PWP3K) mengatakan, penebangan sudah tidak diherankan lagi karena sudah menjadi tradisi turun temurun oleh masyarakat setempat.

Kata dia, berdasarkan sumber diduga Kayu hasil penebangan ilegal dari hutan mangrove dinamakan kayu “teki” dan dijual kepada Penampung (Oknum, red) dengan harga Rp.3000 sampai dengan harga Rp.5000 /bulatan tergantung ukuran besar kecilnya kayu.

Kata sumber lagi, setelah ditebang, kayu -kayu tersebut diangkut digunakan kapal yang lebih besar untuk dibawa dan dijual ke negara Malaysia dengan harga Rp18000 /batang sesuai ukuran yg ditentukan.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *