Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Mengamankan Seorang Pelajar Pelaku Kekerasan Yang Mengakibatkan Luka Berat

Januari 21, 2023

Deli Serdang  – jurnalpolisi.id

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial M.F.R alias F (pelaku) yang membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan kekerasan fisik terhadap pelajar juga berinisial P.S (korban) yang mengakibatkan luka berat pada Kamis (19/01/2023).

Kejadian bermula, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, terjadi perkelahian antar pelajar di salah satu sekolah tempat pelaku bersekolah, pada saat itu pelaku melihat salah satu dari yang berkelahi tersebut sudah tidak berdaya dan pelaku berusaha untuk melerai perkelahian tersebut, namun pihak lawan merasa tidak terima dan memaki pelaku dengan berkata “A*j*ng kau jangan begitu cara misahkannya”, sehingga akibat perkataan tersebut terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban.

Kemudian pada hari berikutnya, korban beserta temannya sebanyak 20 Sepeda Motor mendatangi rumah pelaku dan mengajak pelaku untuk berkelahi, pada saat itu korban hendak melemparkan sebongkah batu ke arah steling jualan ibu pelaku sehingga pelaku emosi lalu mengambil pisau yang sebelumnya sudah pelaku siapkan di tasnya dan kemudian pelaku menusuk korban pada bagian rusuk sebelah kanannya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 17.40 wib di jalan Keramat Kel. Syahmad Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian rusuk sebelah kanannya sepanjang 3 cm dan hingga saat ini korban dirawat di RSUD Umum Lubuk Pakam.

Mendapati informasi tersebut, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat menangkap pelaku dan langsung mengamankannya ke Mako Polresta Deli Serdang.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI N0.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan, “Saat ini pelaku sudah kami amankan serta kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU.” ungkapnya.(kaperwil)

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial M.F.R alias F (pelaku) yang membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan kekerasan fisik terhadap pelajar juga berinisial P.S (korban) yang mengakibatkan luka berat pada Kamis (19/01/2023).

Kejadian bermula, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, terjadi perkelahian antar pelajar di salah satu sekolah tempat pelaku bersekolah, pada saat itu pelaku melihat salah satu dari yang berkelahi tersebut sudah tidak berdaya dan pelaku berusaha untuk melerai perkelahian tersebut, namun pihak lawan merasa tidak terima dan memaki pelaku dengan berkata “A*j*ng kau jangan begitu cara misahkannya”, sehingga akibat perkataan tersebut terjadilah perkelahian antara pelaku dan korban.

Kemudian pada hari berikutnya, korban beserta temannya sebanyak 20 Sepeda Motor mendatangi rumah pelaku dan mengajak pelaku untuk berkelahi, pada saat itu korban hendak melemparkan sebongkah batu ke arah steling jualan ibu pelaku sehingga pelaku emosi lalu mengambil pisau yang sebelumnya sudah pelaku siapkan di tasnya dan kemudian pelaku menusuk korban pada bagian rusuk sebelah kanannya.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 17.40 wib di jalan Keramat Kel. Syahmad Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek pada bagian rusuk sebelah kanannya sepanjang 3 cm dan hingga saat ini korban dirawat di RSUD Umum Lubuk Pakam.

Mendapati informasi tersebut, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat menangkap pelaku dan langsung mengamankannya ke Mako Polresta Deli Serdang.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI N0.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH, SIK, MH mengatakan, “Saat ini pelaku sudah kami amankan serta kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas perkaranya untuk dilanjutkan ke JPU.” ungkapnya.(kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *