Bandar Sabu Asal Ambengan Batu Di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya – jurnalpolisi.id

Peredaran narkoba di Ambengan Batu, Kota Surabaya terbongkar. Seorang bandar di ketahui bernama SH (54) asal Ambengan Batu, Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Dari tangan tersangka, ada 30 poket sabu siap edar yang kami sita sebagai barang bukti kejahatannya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, Hasil pemeriksaan tersangka SH mengaku menjalankan bisnis narkoba itu dalam kurun waktu 2 bulan sejak menjadi pengangguran.

Narkoba itu didapat dari seseorang bernama Asin (DPO), Transaksinya kadang langsung diantar ke rumah,” ujar Daniel.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menambahkan, penangkapan SH dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya. Peredaran narkoba di Ambengan Batu, Surabaya sudah sangat meresahkan warga.

“Pelaku diringkus di rumahnya Jalan Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada Selasa 22 Desember sekitar pukul 05.00 WIB lalu,” ujar Daniel. (17/01/2023)

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing – masing 22,64, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,38, 0,38, 0,38, 038, 0,42, 0,42, 0,44, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,50, 0,50, 0,52, 0,52, 0,58 gram serta bungkusnya.

Kemudian satu bungkus plastik berisi serbuk warna merah yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 0,28 gram, empat bendel plastic klip, tiga timbangan elektrik, uang Rp. 4.550.000, dan satu unit handphone merk Nokia warna biru.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan tersangka SH bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu, pada Selasa (20/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB yang diantar di rumah Jalan Ambengan Batu Kel.Tambaksari Kec.Tambaksari Surabaya.

“Dari banyaknya barang bukti sabu mereka beli dari saudara Asin seharga Rp. 25.000.000, untuk per gramnya Rp.1.000.000, namun pembayaran dilakukan belakangan setelah barang laku terjual.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan hukuman 10 tahun penjara. (Aria Eks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *