PTUN Pekanbarun Bacakan Tanggapan Permohonan Penjelesan Dan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI.

Pelalawan  –  jurnalpolisi.id

17/1-23. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada
hari ini (Selasa, 17/1-23 ) sekitar jam 12.30 wib di lokasi tanah gugutan Bhatin Sengeri seluas
2090 hektar di desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras,dibacakan langsung oleh utusan PTUN
Pekanbaru surat balasan permohonan Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS ,tentang penjelasan
dan tidak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :340 K/TUN/2022 ,tanggal 12
Juli 2022.
Dalam surat balasan PTUN Pekabaru dengan Nomor :W1-TUN4/78/HK.06/1/2023 ,yang
ditujukan kepada Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS,disampaikan “berkenaan dengan
surat saudara tertanggal 11 Januari 2023 perihal permohonan penjelasan dan tindak lanjut
pelaksanaan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor :42/G/LH/2021/ PTUN.PBR tanggal 24
November 2021 jo.Putusan PT.TUN Medan Nomor :19/B/LH/2022/2022/PT.TUN.MDN,tanggal
17 Pebruari 2022 jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :340 K/TUN/
2022 ,tanggal 12 Juli 2022 kami tanggapi sebagai berijut ;

Bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara,sampai dengan batas waktu 60 hari kerja Tergugat I tidak
melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut,maka Surat Keputusan
Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :SK.6024 /MenLHK-PHPL/HPL.1/6/2919
Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hasil
Hutan Kayu Pada Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10 (sepuluh) Tahun
Priode 2017-2026 Atas Nama PT.AraraAbadi di Provinsi Riau ,sebatas luas 2.090 Hektar di Desa
Palas ,Kecamatan Pangkalan Kuras ,Kabupaten Pelalawan ,tidak mempunyai kekuatannhukum
lagi;

Bahwa PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 42 /PEN.EKS/2022/
PTUN.PBR,tanggal 22 November 2022 dan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ,PTUN Pekanbaru juga telah
mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi
untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan ,dan kepada lembaga
perwakilan rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan ;
Bahwa mengacu uraian di atas,PTUN Pekanbaru telah melaksanakan seluruh tahapan dan
prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ,kepada Warga Masyarakat maupun
Badan/ Pejabat Pemerintah wajib melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tersebut.
Demikian isi surat yang dibacakan PTUN Pekanbaru dan surat ditandatangani oleh Wakil Ketua
PTUN Pekanbaru Darmawi,S.H.

Selanjutnya setelah usai pembacaan dan penyerahan surat ,ketua Bathin Sengeri H.Samsari
AS ,”mengucapkan trimakasih kepada PTUN Pekanbaru atas kehadiran secara langsung ke
lokasi untuk membacakan surat penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah
Agung Nomor :340 K/TUN/2022 .
Dan berharap dengan penjelasan PTUN Pekanbaru ini ,semua pihak mematuhi keputusan yang
telah ditetapkan berkekuatan hukum tersebut.”
(Loches Ather Simanjuntak.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *