Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Ekstasi

Palangka Raya – jurnalpolisi.id

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail, S.H. saat ditemui diruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (17/1/2023) pagi.

“Polresta Palangka Raya melalui Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial NS alias Bodong (31), yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika yang beraksi di wilayah Kota Palangka Raya,” tutur AKP Gerardus.

AKP Gerardus mengatakan, tersangka diringkus pada Hari Senin (16/1/2023) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, dikawasan Jalan Menteng III Gang Melati II, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengatakan adanya dugaan peredaran narkotika yang kemudian kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu hendak melakukan transaksi di kawasan tersebut”,kata Gerardus.

Saat diringkus, kata Gerardus, petugas Satresnarkoba pun langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka yang kemudian ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat kotornya kurang lebih 9,43 gram.

“Kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni 25 (dua puluh lima) butir yang diduga Narkotika jenis Ekstasi, yang dikemas dalam 3 (tiga) buah plastik klip dan disimpan pada kantong celana depan sebelah kanan tersangka,” terang Gerardus.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 (Dua Puluh) tahun penjara,” pungkas Gerardus. (RP_P86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *