Petani KS 306 Menolak Keras dan Akan Minta Keadilan Kepada Kementrian BUMN dan DPR RI.

Subang – JurnalPolisi.id

Senin – 16/01/2023.
Sejak 28 Oktober 2022 Petani Kerjasama 306 (KS 306) PT. Sang Hyang Seri (PT. SHS) Sukamandi berjuang mati-matian untuk mempertahankan sawah garapan di asset Hak Guna Usaha (HGU) PT. SHS yang akan dijadikan lahan Swakelola oleh manajemen PT. SHS.

Para petani KS 306 merasa perjuangannya tidak didengar dan ditolak oleh pihak PT. SHS adapun alasan petani menolak Swakelola sangat jelas karena petani merasa tidak nyaman juga akan merugi.

Dari total 7 kali pertemuan dengan PT. SHS diwakili direktur produksi PT. SHS Karyawan Gunarso, General Manager (GM) Kepala Produksi Kerjasama (KPKS) Agung Susanto dan Agustinus, GM Swakelola Fahmi dan Sugeng serta jajaran lainnya. Dalam 4 kali pertemuan langsung PT. SHS dengan petani KS 306 dan 3 kali di wakili Ormas Gival, keberatan petani yang disampaikan berkesan hanya dianggap angin lalu.

Karena petani KS 306 sudah terlalu lama berjuang namun belum membuahkan hasil, akhirnya petani KS 306 meminta kepada Ketum Ormas Gival Dauscobra agar mengawal kegiatan aksi demo ke menteri BUMN dan gedung DPR RI dengan harapan dan keinginan petani KS 306 bisa menggarap sawah di pola Kerjasama dapat didengar para pihak terkait.

Tuntutan Petani Kerjasama 306 ditujukan kepada PT. SHS dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) maupun ID FOOD Holding BUMN Pangan. PT. SHS sebagai Member Of ID FOOD mengemban misi memperkuat sektor pertanian dalam memproduksi benih padi dan beras.

“Apa yang dilakukan PT. SHS dalam menerapkan program restorasi untuk menyokong upaya pemerintah dalam mengupayakan ketahanan pangan Nasional secara berkesinambungan ternyata hanya isapan jempol belaka karena program restorasi yang diterapkan dalam budidaya padi dengan pola Swakelola pada musin tanam (MT) 2021-2022, produktivitasnya hanya mencapai 2 sampai 5 ton per-hektar,” jelas Dauscobra.( 16/01/2023)

Dauscobra berpendapat bahwa PT. SHS sebagai Member of ID FOOD Holding BUMN Pangan dengan program Restorasi Budidaya Padi pola Swakelola yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas padi, menyejahterakan petani serta menopang ketahanan pangan Nasional justru akhirnya akan gagal total.

Isi tuntutan petani KS 306 :

Bahwa, kami sebagai petani penggarap Kerjasama 306 yang mengelola dilahan asset HGU PT.SHS menolak program Restorasi budidaya padi dengan pola Swakelola, alasannya karena kami merasa tidak nyaman (pengadaan pupuk dan saprodi tidak dipenuhi), biaya budidaya terlalu tinggi, keuntungan kami terlalu kecil/merugi, estimasi pola Swakelola yang ditawarkan dari PT.SHS, yakni Produktivitas padi 6 ton/hektar, biaya produksi 19.199.000/hektar, keuntungan petani hanya diangka 2.160.200/hektar :

Bahwa, pengelolaan lahan sawah garapan asset HGU PT.SHS sejak puluhan tahun lalu bahkan sejak nenek moyang kami telah lebih dahulu menggarap sawah dengan pola Kerjasama, untuk itu kami sebagai regenerasinya ingin tetap melaksanakan kegiatan Budidaya Padi berada di pola Kerjasama, karena pola kerjasama sudah nyaman, sama-sama menguntungkan, yakni apabila produktivitas padi sebanyak 6 ton/hektar, biaya produksi hanya diangka Rp.9.050.000/hektar, menguntungkan kami Rp.9.450.00/hektar dan menguntungkan PT.SHS Rp.11.500.000/hektar.

Kami meminta kepada Dirut PT.SHS, Dirut PT.RNI, Menteri BUMN, Menteri Pertanian, Ketua DPR RI dan jajaran serta kepada Bapak Presiden Jokowi kiranya bisa menetapkan kami sebagai petani penggarap di asset HGU.PT.SHS ditetapkan sebagai penggarap sawah di pola Kerjasama, karena :

1. Kami telah membuktikan bisa produktivitas padi mencapai rata-rata 7 ton per hektar;
2. Kami telah mampu meningkatkan produktivtas padi sekaligus bisa mendukung program ID FOOD Holding BUMN Pangan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, mensejahterakan petani dan untuk menopang kebutuhan pangan Nasional bisa tercapai.
3. Kami telah terbukti sebagai pejuang ketahanan pangan yakni pada MT 2021-2022 mampu memproduksi padi mencapai 6 s/d 8 ton per hektar sehingga bisa menguntungkan kami dan menguntungkan PT.SHS.

Dauscobra menambahkan bahwa unjuk rasa yang akan dilaksanakan 18 Januari 2023 sesuai dengan Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

( Rb JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *