TAK DISANGKA! Ternyata Ibu Pemilik Warung Nasi di Rohil Nyambi Jualan Sabu.

Januari 16, 2023

ROHIL-jurnalpolisi.id

ROHIL, JURNAL POLISI .ID .- Diduga sering edarkan sabu di warung nasi miliknya Jalan Lintas Riau-Sumut, tepatnya di Simpang Manggala Junction Kecamatan Tanah Putih , SA alias Bunda Ani (54) diciduk Satresnarkoba Polres Rohil.

SA alias Bunda Ani yang kesehariannya juga sebagai pengurus rumah tangga ini diciduk saat petugas kepolisian menggerebek warungnya,. Penggerebekan itu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, dan polisi berhasil menyita 0,19 gram sabu dari tersangka.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Ahad (15/01/23) membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.

Dikatakan AKP Juliandi, berdasarkan informasi masyarakat, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung makan yang diketahui milik tersangka. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Benar saja bahwa terlihat ada aktivitas yang mencurigakan, Selasa (10/01/23) lalu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil angsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang. Salah satunya adalah pelaku saudari SA alias Bunda Ani,” kata AKP Juliandi.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah, saat digeledah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dalam kamar, tepatnya di lempari pakaian tersangka. Selanjutnya SA alias Bunda Ani beserta barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 kecil paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone android.

“Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung amphetamine, methapetamine dan THC. SA alias Bunda Ani disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Kabiro Panca Sitepu

Diduga sering edarkan sabu di warung nasi miliknya Jalan Lintas Riau-Sumut, tepatnya di Simpang Manggala Junction Kecamatan Tanah Putih , SA alias Bunda Ani (54) diciduk Satresnarkoba Polres Rohil.

SA alias Bunda Ani yang kesehariannya juga sebagai pengurus rumah tangga ini diciduk saat petugas kepolisian menggerebek warungnya,. Penggerebekan itu setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, dan polisi berhasil menyita 0,19 gram sabu dari tersangka.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Ahad (15/01/23) membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir.

Dikatakan AKP Juliandi, berdasarkan informasi masyarakat, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung makan yang diketahui milik tersangka. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Benar saja bahwa terlihat ada aktivitas yang mencurigakan, Selasa (10/01/23) lalu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil angsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang. Salah satunya adalah pelaku saudari SA alias Bunda Ani,” kata AKP Juliandi.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah, saat digeledah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dalam kamar, tepatnya di lempari pakaian tersangka. Selanjutnya SA alias Bunda Ani beserta barang bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 kecil paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone android.

“Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung amphetamine, methapetamine dan THC. SA alias Bunda Ani disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *