Warga Langgur Ngaku Kena Tipu Saat Berbelanja di Alfamidi
Malra – jurnalpolisi.id
Warga yang berdomisili di Kabupaten Maluku Tenggara, merasa kaget ketika mendatangi sebuah pusat perbelanjaan Alfamidi, yang berjarak kurang lebih lima puluh meter dari pasar Langgur
Hal itu dikarenakan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan lebel harga yang tertera, juga saat membayar di kasir
Padahal diketahui, bahwa Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan /atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup
Dan ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli, secara langsung maupun secara online seperti yang kini kian marak. Walaupun adanya transaksi yang tidak melalui tatap muka, konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya atau barang yang sesuai dengan yang dijanjikan
Seperti yang dialami salah satu konsumen yang ketika berbelanja di pusat perbelanjaan alfamidi yang merasa tertipu akibat perbedaan harga ketika melakukan pembayaran di kasir
“Trus trang saya sangat kecewa, karna pada saat berbelanja, saya mengambil 1 pak tisu seharga Rp. 19.000,- sewaktu membayar saya ditawari, yang katanya lagi ada discon sehingga saya mengganti tisu tersebut dengan tisu yang ditawarkan kasir tersebut,”ungkap M.L ibu rumah tangga yang merasa kena tipu kepada media ini Sabtu (25/01)
Dan jenis tisunya menurut M.L dengan merek alfamidi. 2 play 400 gram seharga Rp. 15.000 setelah dibayarkan dan dicetak resi pembayaran ternyata harganya berubah menjadi Rp. 27.400
Sontak dirinya merasa kaget, bukan lantaran tidak ingin membayar tapi kecewa berbelanja karena merasa ditipu
Hal serupa juga pernah dialami beberapa konsumen, yang nota banya pengagum berat alfamidi.
“Ia kami juga pernah mengalami hal yng sama,”ungkap warga yang enggan namanya dipublikasi
Diketahui pula kalau perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen
Serta sebagai konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 yang dapat diketahui sebagai berikut:
Hak- hak konsumen, yaitu konsumen memiliki hak penuh dalam memilih barang yang nantinya akan digunakan atau dikonsumsi. Tidak ada yang berhak mengatur sekalipun produsen yang bersangkutan. Begitu juga hak dalam meneliti kualitas barang yang hendak dibeli atau dikonsumsi pada nantinya.
Koordinator alfamidi yang dihubungi menyamapikan kalau kesalahan bukan pada kasir, tetapi konsumen yang tidak melihat dengan jelas isi dari pada sturk/resi belanja yang diberikan kasir tersebut
“Jadi jika konsumen ingin melakukan komplain, kenapa tidak langsung saja ke kasirnya,”ungkap Koordinator alfamidi Malra Nadirin saat didampingi salah satu kemanan yang berasal dari Kodim 1503
Hingga saat ini, ibu yang merasa dirugikan tersebut masih menyimpan resi pembayaranya, yang terjadi pada Kamis (07/01/2023) pukul 11.30 WIT
Lanjut bahwa konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen
Konsumen juga berhak untuk mendapat produk dan layanan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis. Bila tidak sesuai, konsumen berhak menuntut hak tersebut.
Hal yang paling utama bagi para konsumen, guna mengetahui apa saja informasi terkait produk yang dibelinya. Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Sebagai contoh apabila ada cacat atau kekurangan pada barang, produsen berkewajiban untuk memberi informasi kepada konsumen
Akan tetapi, konsumen juga mendapatkan Perlindungan konsumen yang dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil. Sebagai landasan penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, dengan penjelasan sebagai berikut
Konsumen maupun pelaku usaha atau produsen berhak memperoleh manfaat yang diberikan. Tidak boleh bersifat salah satu dari kedua belah pihak, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasakan manfaat ataupun kerugian
Publish by (Melky_JPN)