BNN Kab Batubara ciduk 3 Bandar Sabu di tempat Hiburan Malam
Batu Bara,SUMUT – jurnalpolisi.id
Mengawali gebrakan awal tahun 2023, yaitu pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batu Bara berhasil menciduk 3 (tiga) Bandar (BD) Sabu yang sedang dugem di tempat hiburan malam cafe Lesehan Biru (Lesbi) beralamat di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Di lokasi dugem tersebut, dari para tersangka petugas menyita 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu.
Adapun ketiga tersangka yaitu:
1. AM alias TN (36 tahun), masyarakat Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai;
2. SF alias TK (38 tahun), masyarakat Dusun V Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun;
3. AS alias ARM (32 tahun), masyarakat Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Kepala BNN Kabupaten Batu Bara, AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. didampingi oleh Plt. Kasi Pemberantasan, Kompol Rohim Marthin Gultom, S.Sos., M.H. menjelaskan bahwa petugas melakukan pengembangan pada dua lokasi terpisah, yaitu di TKP rumah SF alias TK yang berlokasi di Dusun V Desa Bandar Tinggi dan berhasil menyita barang bukti berupa:
– 1 Paket Besar Sabu (Bruto 100grm);
– 7 Paket Sedang Sabu (Bruto 35 gram);
– 1 Paket Kecil Sabu (Bruto 0,7 gram);
– 3 Unit HP;
– Uang Sejumlah Rp. 1.350.000.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti adalah milik tersangka AM alias TN dan SF alias TK.
Lalu dilakukan pengembangan ke lokasi yang kedua, yaitu TKP rumah tersangka AS alias ARM di Desa Kuala Tanjung. Dari lokasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
– 1 Unit Timbangan Elektronik;
– 2 Unit HP;
– 1 Paket Kecil Sabu dan Plastik Klip Kosong.
Saat ini ketiga tersangka sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman di kantor BNN Kabupaten Batu Bara, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. menegaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, petugas telah mendapatkan sejumlah informasi terpercaya dari masyarakat dan telah melakukan penyelidikan awal bahwa pelaku adalah Bandar Narkoba dan disinyalir sering dugem di sejumlah tempat hiburan malam.
Dalam kesempatan ini, AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H. menghimbau kepada seluruh pemilik dan pengusaha tempat hiburan malam agar ikut mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan INDONESIA BERSINAR (BERSIH NARKOBA), khususnya di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Untuk mewujudkan Bersih Narkoba di lokasi hiburan malam, diminta kepada Pemilik dan pengusaha melaksanakan Test Urine Narkoba secara berkala dan insidentil terhadap karyawan, sosialiasi dan memasang spanduk bahaya Narkoba sebagai bentuk usaha preventif peredaran gelap Narkoba.
(Husaini Yafizam)