Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Kawasan Industri Cilacap Baru, Begini Hasilnya
Januari 13, 2023
CILACAP – jurnalpolisi.id
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap bersama PD. Kawasan Industri Cilacap (KIC) menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan KIC baru, Jumat (13/1/2023).
Musyawarah dilakukan dengan mengundang ratusan warga dari Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan yang terdampak pembangunan KIC baru.
“Hasil musyawarah tadi sebagian besar warga masyarakat sudah menyetujui hasil penilaian dari KJPP Andi Tiffani & Rekan yang tadi sudah diberikan kepada warga per by name,” ungkap Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah KIC dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Cilacap, Heri Supriyoko.
Kemudian, kata dia, bagi warga masyarakat yang telah menyetujui hasil tersebut setelah menandatangani berita acara kesepakatan penetapan bentuk ganti kerugian kemudian diminta untuk membuka rekening bank.
“Bank yang ditunjuk dalam hal ini yaitu bank Jateng dan diminta oleh KIC untuk mentransfer nilai ganti kerugian. Dan pembayaran ganti kerugian kepada warga yang telah setuju tadi, nanti akan dilaksanakan pada tahap awal tanggal 18 Januari 2023,” jelasnya.
Diketahui, jumlah keseluruhan warga masyarakat yang mendapat ganti rugi pengadaan tanah pembangunan KIC baru tersebut sebanyak 530 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 159 orang dari Kelurahan Mertasinga dan 371 orang dari Desa Menganti.
“Untuk warga yang tidak setuju dengan hasil penilaian ini sesuai dengan peraturan akan diberikan tenggang waktu maksimal 14 hari untuk mengajukan sanggah ke pengadilan negeri, namun dalam masa tersebut, warga juga bisa melakukan konfirmasi setuju ke panitia pengadaan tanah,” ujar Heri.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya dalam hal ini telah melakukan sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
Sesuai dengan aturan, lanjut dia, meskipun warga tidak menandatangani berita acara kesepakatan penetapan bentuk ganti kerugian itu, namun dalam kurun waktu 14 hari tersebut tidak mengajukan keberatan ke pengadilan negeri, dianggap telah setuju.
“Intinya tadi yang tidak setuju kita beri ruang waktu selama 14 hari untuk bisa mengajukan sanggah ke pengadilan negeri. Dan di tata aturannya setelah di pengadilan negeri nanti dilakukan sidang, namun kemudian tidak setuju bisa melakukan banding dan langsung ke kasasi. Nanti hasil kasasinya itu bagaimana,” bebernya.
Sementara, untuk nilai ganti rugi per ubin berdasarkan paparan dari KJPP Andi Tiffani & Rekan hasil penilaian kepada Ketua Pelaksana pengadaan tanah diketahui yang terendah sekitar Rp 2,2 juta dan tertinggi kurang lebih Rp 20 juta per ubin.
Usai musyawarah, dilanjutkan penyerahan hasil appraisal bidang per bidang dari BPN Cilacap kepada warga Kelurahan Mertasinga dan Menganti.
( Arif JPN )