Tim SK4 Tertibkan Pelanggar Perda di Fasilitas Umum Kota Bukittinggi

Bukittinggi Sumbar-jurnalpolisi.id

Tim gabungan SK4 dari Satpol PP, Kodim 0304/ Agam, Polresta Bukittinggi dan Subden POM dan Satpol PP laksanakan penertiban dan juga dibantu oleh Dinas Pasar, menggelar razia rutin untuk menertibkan para pelanggar perda.

Penertiban dilakukan di seputaran Jam Gadang, Jalan Minangkabau, Janjang Gudang dan Taman pedestrian jamgadang Kota Bukittinggi pada hari Jum’at, 13/1/2023.

Walikota Bukittinggi Erman Safar, ingatkan aparat penegak hukum, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak terlaku arogan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) juga kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Erman Safar setelah mendengar keluhan dari warga, saat acara Rakorwil Pengurus SMI se Sumatera Barat di rumah dinas walikota Bukittinggi. Kamis(12/1/2023)

Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang, menjelaskan, Tim SK 4 melaksanakan penertiban rutin, terhadap pelanggaran perda, khususnya Perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Tim melakukan antisipasi dan juga menertibkan seluruh pelanggaran yang terjadi di fasilitas umum dan Penertiban dilaksanakan hampir sepekan terakhir sejak hari Minggu 8 Januari 2023.

“Dijelaskan, penertiban pelanggaran perda ini akan dilakukan secara terus-menerus sampai terciptanya Bukittinggi yang tentram dan tertib, khususnya di fasilitas umum,” ujar kasat Pol PP kota Bukittinggi itu.

Di lokasi tersebut Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan berdagang itu mulai pukul 17.00 WIB hingga tengah malam.

Di luar waktu itu, pagi hingga siang, tidak dibenarkan. Jika masih melanggar tentu terpaksa diambil tindakan tegas untuk  ditertibkan. Karena, dinas pasar sudah sosialisasikan sebelumnya,” pungkasnya. (Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *