Melalui Program Pembinaan Integrasi Percepatan, 20 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-Api Bebas.

 

Rokan Hilir-jurnalpolisi.id

20 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan Lapas Kelas IIA Bagan SiapiApi bebas melalui program pembinaan integrasi percepatan mengembalikan ke masyarakat, Rabu 11 Januari 2023.

Program pembinaan integrasi tersebut adalah asmilasi rumah dan cuti bebas(CB) yang merupakan program dari Pemerintah Pusat. Namun untuk mewujudkannya tidak semudah membalikan telapak tangan, akan tetapi harus di lengkapi dengan persyaratan administrasi, seperti surat pernyataan jaminan keluarga dan di ketahui oleh lurah atau kepala desa.

Selain itu warga binaan Lapas kelas IIA Bagan Siapi-Api, itu tidak terlepas juga dengan berkelakuan baik dan Tidak pernah melanggar hukum serta mengikuti aturan yang sudah di tentukan oleh Lapas kelas IIA Bagan Siapi-Api itu sendiri.

Menariknya, 20 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-Api bebas kembali menjadi masyarakat biasa lantaran adanya program Pemerintah Pusat melalui program pembinaan integrasi percepatan bukan menjalankan hukuman yang sudah di putuskan pengadilan negri.

Kepala Lapas kelas IIA Bagan Siapi-Api (Kalapas), Wachid Wibowo
mengatakan, pengajuan administrasi untuk bebas melalui program pembinaan integrasi percepatan mengembalikan ke masyarakat tidak harus sudah menjalankan masa hukuman 2/3 melainkan jauh sebelumnya memang dipersiapkan.

Menurutnya 20 orang warga binaan lapas kelas IIA Bagan Siapi-Api bebas dari hukuman itu berbeda kasus dan berbeda hukuman yang di jalani oleh warga binaan itu masing-masing.

” Harapan kami setelah bebas ini jangan melanggar hukum, nanti sisa hukumannya di jalani lagi, bahkan ditambah lagi dengan hukuman yang baru. makanya kami tadi ingatkan mereka agar tetap berkelakuan baik saat diluar,” Tutupnya.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *